• English
  • Bahasa Indonesia

Dua Oknum Kades di Bima Divonis Pidana Denda

Langgar Tindak Pidana Pemilihan, Dua Oknum Kades Dijatuhi Hukuman Pidana

Bima, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Bima yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan, kini dijatuhi putusan pidana denda 3 Juta rupiah subsidair 3 (tiga) bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Share
Berlangganan RSS - Dua Oknum Kades di Bima Divonis Pidana Denda

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu