Submitted by Robi Ardianto on
Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat membuka diskusi tematik 'Politik Uang dengan Modus Digital (e-wallet), Tantangan Pembuktian Formil dan Materil melalui daring, Senin (9/2/2026).


Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Totok Haryono menyoroti semakin berbahayanya praktik politik uang yang kini beralih ke ranah digital. Menurutnya, pergeseran modus tersebut menuntut penguatan tafsir hukum dan konstruksi penegakan hukum pemilu yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Totok menjelaskan, politik uang tidak lagi dilakukan secara konvensional melalui pemberian uang atau barang secara langsung, tetapi telah memanfaatkan aplikasi digital dan teknologi finansial. Kondisi ini menyebabkan jejak pelanggaran semakin sulit dilacak, sementara penegakan pidana pemilu mensyaratkan pembuktian yang kuat.

“Sekarang politik uang tidak hanya soal amplop. Bisa lewat aplikasi teknologi sehingga jejaknya sulit diketahui, padahal untuk pidana pemilu dibutuhkan minimal dua alat bukti,” kata Totok saat membuka diskusi tematik 'Politik Uang dengan Modus Digital (e-wallet), Tantangan Pembuktian Formil dan Materil melalui daring, Senin (9/2/2026).

Totok berharap melalui diskusi hukum tematik tersebut, menjadi ruang untuk memperkuat kemampuan analisis dan penafsiran hukum jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi kejahatan pemilu berbasis digital.

Menurut Totok, perkembangan teknologi juga telah menghapus sekat antara desa dan kota. Akses terhadap teknologi digital kini relatif merata, sehingga potensi praktik politik uang digital dapat terjadi di seluruh wilayah.

“Perbedaannya hanya soal sinyal, bukan lagi soal teknologi. Ini yang harus kita antisipasi secara serius dari sisi hukum,” katanya.

Totok menegaskan bahwa hasil kajian hukum dari diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi perbaikan regulasi maupun penegakan pidana pemilu. Bahkan, kata dia, kajian terbaik dapat dijadikan masukan nasional bagaimana menghadapi politik uang digital ke depan.

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Wahyudin M Akili menyebut politik uang sebagai persoalan klasik yang belum sepenuhnya bisa diatasi dalam setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan.

“Politik uang ini masih menjadi bagian dari sampah politik yang tersisa. Tugas kita adalah bagaimana mengumpulkan dan membersihkan sampah-sampah itu, salah satunya dengan memperkaya strategi dan referensi untuk mengungkap praktik politik uang,” kata Wahyudin.
 

Ia menjelaskan bahwa kendala utama penanganan politik uang terletak pada proses pembuktian, termasuk perbedaan persepsi antara pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu.

“Kendala klasik kita selalu ada di pembuktian. Diskusi seperti ini setidaknya bisa menambah nutrisi berpikir kita dalam menganalisis persoalan politik uang dan menyusun pendapat hukum,” ujarnya.

Wahyudin menambahkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih menjadi rujukan utama dalam penanganan politik uang. Namun, perkembangan teknologi telah membuka ruang baru yang kerap dimanfaatkan sebagai “ruang gelap” untuk melanggengkan praktik tersebut.

“Politik uang sekarang bisa dilakukan lewat dompet digital, transfer rekening, hingga skema paylater. Praktik-praktik ini diyakini sudah digunakan karena penelusuran jejak digital membutuhkan effort yang luar biasa,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya merespons perkembangan hukum, termasuk lahirnya KUHAP terbaru yang telah mengakomodasi alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Menurutnya, tantangan ke depan tidak hanya pada pengakuan bukti elektronik, tetapi juga pada aspek keotentikan alat bukti dan cara memperolehnya, agar pembuktian dapat memenuhi syarat formil dan materiil.

Diskusi hukum tematik ini diharapkan mampu melahirkan kajian hukum yang komprehensif dari seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, sebagai kontribusi nyata dalam memperkuat strategi penanganan politik uang dan menjaga integritas pemilu di era digital.

Editor: Hend Poernawan
Teks dan foto: Robi Ardianto