Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, mendorong penerapan manajemen talenta untuk memastikan penempatan sekaligus pengembangan pegawai di lingkungan Bawaslu dilakukan berdasarkan kompetensi. Ia mengatakan, pengelolaan sumber daya manusia harus memastikan kompetensi pegawai tersebut sesuai dengan kebutuhan jabatan dan bukan sekedar memenuhi jumlah pegawai.
Manajemen talenta, lanjut Herwyn, dapat menjadi instrumen untuk memetakan pegawai dari kualifikasi dan kompetensinya sebelum ditempatkan pada jabatan tertentu. Hal tersebut diperlukan untuk mempertimbangkan kemampuan pegawai dalam menjalankan tugas dan kewenangan sehingga pengisian jabatan tidak selesai hanya karena posisi sudah terisi.
“Banyaknya orang yang bekerja belum tentu dia mampu untuk jabatan-jabatan tertentu. Harus diakui, seringkali dalam posisi ini, yang penting posisinya terisi dulu,” katanya saat memberikan arahan pada kegiatan Kick-off Manajemen Talenta Bawaslu, Jumat (18/9/2026).
Ia menambahkan, walaupun pegawai sudah melalui proses penilaian dalam manajemen talenta, mereka tetap diberikan ruang untuk mengembangkan karier sesuai kompetensi yang dimiliki. Menurut Herwyn, mekanisme tersebut juga memberikan kesempatan kepada pegawai internal Bawaslu yang memiliki prestasi, kualifikasi, dan kompetensi untuk menduduki jabatan yang sesuai.
“Manajemen talenta itu dapat melindungi jajaran internal kita. Jikalau nanti ada pendatang untuk mengisi jabatan, internal Bawaslu masih bisa diprioritaskan terlebih dahulu,” ujarnya.
Herwyn juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sebagai bagian dari pengembangan pegawai. Ia menyebut masih ada upaya-upaya yang bisa dilakukan seperti pelatihan maupun program pengembangan termasuk short course, bagi pegawai yang masih memiliki kekurangan kompetensi.
Menurut Herwyn, pengembangan tersebut juga dapat menjadi bagian dari penghargaan bagi pegawai maupun jajaran yang menunjukkan prestasi dan kinerja terbaik. Ia menilai memberi kesempatan untuk meningkatan kapasitas yang lebih konkret juga menjadi bentuk penghargaan selain dalam bentuk sertifikat.
“Itu bagian dari pemberian penghargaan yang berangkat dari manajemen talenta. Tetap harus dirumuskan, bagaimana bentuk-bentuk pemberian penghargaan yang kita akan lakukan ke depan agar nantinya pada berlomba untuk berprestasi baik dari sisi lembaga maupun individu” katanya.
Herwyn berharap manajemen talenta dapat memperkuat pengelolaan kepegawaian Bawaslu melalui penempatan dan pengembangan pegawai yang mengacu pada kompetensi serta kinerja. Ia juga menekankan perlunya sinkronisasi antara kebijakan pimpinan dan pengelolaan kepegawaian agar sekretariat dapat menjalankan perannya sebagai supporting system sekaligus mitra kerja dalam mendukung tugas-tugas kelembagaan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Administrasi Bawaslu, La Bayoni menyampaikan bahwa Bawaslu telah menyiapkan fondasi terkait penerapan manajemen talenta. Diantaranya; penyusunan regulasi peraturan manajemen talenta yang terdiri dari regulasi dasar penerapannya, komite talenta, tim kerja manajemen talenta serta regulasi terkait kemutakhiran data ASN.
”Itu persiapan yang telah dilakukan, mencakup sejumlah komponen penting dan tidak hanya berupa pemetaan pegawai saja,” ungkap La Bayoni.
La Bayoni menambahkan, penerapan manajemen talenta sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1312 Tahun 2026. Ia berharap kegiatan kali ini dapat membangun pemahaman serta persepsi yang sama atas penerapan manajemen talenta di lingkungan Bawaslu.
Editor: Reyn Gloria
Foto: Bintang Ayudia