Gresik, Bawaslu Kaltim- Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Wamustofa Hamzah bersama Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara mengawasi langsung pencetakan, penyortiran, serta pelipatan Surat Suara Pemilihan Suara uIang (PSU) Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Pengawasan dilakukan pada 8 hingga 10 April 2025 terhadap PT Temprina Media Grafika di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, selaku pihak ketiga yang ditunjuk untuk mencetak logistik PSU.
"Pada pertemuan antara KPU, Bawaslu dengan perwakilan perusahaan, proses sudah mencapai tahap akhir yaitu sortir dan lipat surat suara," ucap Wamustofa, Jumat (11/4/2025).
Dia menyampaikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam PSU di Kabupaten Kutai Kartanegara menggunakan Daftar Pemilih yang sama pada tanggal 27 November 2024. Oleh karena itu jumlah surat suara yang dicetak sama dengan pemilihan 27 November tahun lalu.
"Dengan kondisi waktu yang singkat, proses cetak dan sortir lipat suara diharapkan bisa sesuai dengan jumlah dan dalam pengiriman nanti diterima dengan kondisi yang baik tanpa ada kekurangan satupun," harap Wamustofa.
Sebagai informasi, PSU Pilbup Kukar akan dilaksanakan pada 19 April 2025. Berdasarkan Putusan MK, Pilbup Kukar 2024 harus diulang dengan memulai tahapan pendaftaran pasangan calon.
Editor: JRP
Penulis: Wahyu/Firanty Humas Bawaslu Kaltim