Submitted by Robi Ardianto on
Suasana sidang pembacaan putusan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahkamah Konsitusi (MK) di Jakarta, Rabu (14/5/2025)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menghadiri sidang pembacaan putusan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahkamah Konsitusi (MK). Putusannya, MK menolak permohonan pemohon untuk Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud dengan nomor perkara 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilkada di Kepulauan Talaud.

Sementara itu, perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Pilkada Barito Utara MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan.

"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Barito Utara Nomor 821 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024," kata Ketua Majelis Suhartoyo saat membacakan putusannya, Rabu (14/5/2025).

Dalam putusannya juga, MK mendiskualifikasi dua pasangan calon tersebut karena terbukti melakukan politik uang. MK juga memerintahkan KPU Barito Utara melaksanakana PSU dengan menggunakan DPT, DPTb, dan DPK yang digunakan pada tanggal 27 November 2024.

"Memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara," ucapnya.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Robi Ardianto