Submitted by Robi Ardianto on
Rapat daring terkait sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin (16/6/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui rapat daring. Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI La Bayoni menyebut SE tersebut sebagai pedoman Bawaslu dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih.


"Pengawasan pendataan pemilih berkelanjutan (PDPB) merupakan program prioritas nasional Bawaslu tahun 2025. Untuk itu, Bawaslu telah mengeluarkan SE tersebut sebagai rujukan dalam melakukan pengawasan PDPB," katanya saat membuka kegiatan secara daring, Senin (16/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, La Bayoni mengungkapkan beberapa permasalahan dan tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam melakukan pengawasan data pemilih. Diantaranya, data pemilih ganda, pemilih meninggal dunia yang masih terdaftar, NIK invalid, pemilih belum memenuhi syarat, tetapi masuk dalam daftar.

Lalu, kata dia, pemilih pindah domisili, perubahan status TNI dan Polri yang belum diperbaharui. "Tantangan lainnya, pemilih pemula yang masih belum terdaftar di data pemilih, juga pengawasan pendataan pemilih yang berada di rumah tahanan dan pantin sosial," ujarnya.

Kepala Biro Pengawasan Pemilu  Elizar Barus  menyatakan PDPB merupakan program prioritas nasional. Untuk itu, dia meminta Bawaslu di daerah semakin menguatkan koordinasi dengan  KPU, Dukcapil, dan stakeholder terkait lainnya.

"Bawaslu memiliki kewajiban mengawasi  pengawasan  penyusunan pemutakhiran data pemilih.  Diharapkan Bawaslu daerah dapat melakukan pengawasan lebih maksimal, " jelasnya.

Editor: Reyn Gloria