Submitted by Nofiar on
Anggota Bawaslu Puadi saat melakukan pengawasan PSU di sejumlah wilayah salah satunya di TPS 02 Desa Nendali, Distrik Sentani Timur, Papua pada Rabu (6/8/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Jayapura, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Anggota Bawaslu Puadi, melakukan pengawasan dan supervisi secara langsung terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah Provinsi Papua, Rabu (6/8/2025), yakni di TPS 02 Desa Nendali Distrik Sentani Timur, TPS 06 Kelurahan Vim Distrik Abepura, dan TPS 33 Hinekombe Distrik Sentani. Pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip jujur, adil, dan berintegritas.

Dalam supervisinya, Puadi mengatakan Bawaslu turun langsung ke lapangan untuk memastikan pemilih yang menggunakan KTP elektronik harus sesuai dengan undangan C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih dalam Pemilu) nya. Selain itu, lanjut dia, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK), yang berhak memilih adalah mereka yang telah tercatat dalam daftar pemilih saat Pemilihan 27 November 2024 lalu.

“Artinya, tidak ada pemilih baru. Semuanya harus merujuk pada tiga hal: Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” katanya.

Kami (Bawaslu) juga mengingatkan jajaran Pengawas TPS untuk segera menyampaikan apabila menemukan informasi yang janggal di lapangan. Informasi awal seperti itu penting sebagai dasar penelusuran lebih lanjut. “Jika memang ada dugaan pelanggaran, tentu harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Puadi di sela-sela pemantauan.

Tak lupa, Puadi juga mengajak masyarakat Papua untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan PSU. Partisipasi publik, menurutnya, merupakan kunci keberhasilan pengawasan.“Laporkan jika ada dugaan pelanggaran melalui kanal resmi Bawaslu agar PSU benar-benar mencerminkan perwujudan demokrasi,” tutup Puadi.

Untuk diketahui, PSU di Provinsi Papua diikuti oleh dua pasangan calon, yakni: 1.Benhur Tomi Mano dan Costan Karma. 2. Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen. Merujuk pada Putusan MK Nomor: 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan PSU sesuai dengan daftar pemilih pada pemungutan suara, 27 November 2024.

Editor : Reyn Gloria
Foto : Nofiar