Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan sejumlah alasan urgensi revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dalam webinar nasional dengan tema; Quo Vadis Revisi Undang-Undang Pemilu. Pertama, kata Bagja, revisi UU Pemilu demi mewujudkan kepastian dan kesatuan hukum pemilu.
Menurutnya, kodifikasi atau penyatuan aturan bertujuan mengintegrasikan seluruh aturan pemilu dalam satu undang-undang.
"Dengan adanya kodifikasi tersebut tidak ada lagi perbedaan antara pemilu dan pilkada, baik dari sisi prinsip hukum, asas, dan kelembagaan," ujarnya dalam webinar yang diselenggarakan Asosiasi Program Studi Ilmu Politik Indonesia (Apsipol), Senin (11/8/2025).
Kedua, jelas dia, revisi UU Pemilu untuk melakukan simplikasi (penyederhanaan) dan harmonisasi regulasi. Ketiga, demi memperkuat demokrasi konstitusional.
"Pemilu sebagai pilar utama demokrasi harus didukung oleh hukum yang demokratis, akuntabel, dan inklusif yang dibangun dari satu sistem legislasi terpadu," katanya.
Keempat, jelas doktor bidang hukum tersebut, urgensi revisi UU Pemilu dalam hal efisiensi anggaran dan penyelenggaraan. Dia menilai kodifikasi dan harmonisasi aturan akan membuat biaya dan penyelenggaraan pemilu lebih efisien.
"Kodifikasi dan harmonisasi aturan akan mengurangi biaya yang tidak efisien, akibat pengulangan prosedur dan jadwal pemilu atau pilkada yang tumpang tindih," katanya.
Alasan kelima, lanjut dia, revisi UU Pemilu sebagai antisipasi desain Pemilu 2029. “Pemilu 2029 tahapannya kemungkinan dimulai pada 2027, untuk itu dibutuhkan desain hukum dan kelembagaan yang terintegrasi secara sistemik,” ungkap Bagja.
Selain lima hal tersebut, Bagja menyebut penguatan lembaga badan pengawasan pemilu (Bawaslu) juga menjadi bagian penting dalam revisi UU Pemilu. Ada beberapa hal yang dia soroti diantaranya pemberian kewenangan atributif kepada Bawaslu untuk memperkuat tugas pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
"Penting juga memperluas akses pengawasan pemilu," tegasnya.
Selanjutnya, kata dia, penguatan struktur dan tata kelola pengawas pemilu. Hal itu meliputi, penguatan struktur lembaga, peningkatan kemandirian lembaga, profesionalisasi SDM pengawas pemilu.
"Kemandirian lembaga pengawas harus dijaga dan profesionalitas SDM-nya perlu ditingkatkan agar pengawasan lebih efektif," tuturnya.
Tidak hanya itu, penguatan pengawasan pemilu melalui revisi UU Pemilu terkait sinergi pengawasan pemilu juga harus dilakukan. "Misalnya, dengan penataan relasi kewenangan antara lembaga penyelenggara pemilu baik dengan KPU dan DKPP. Penataan kewenangan antara lembaga penegak hukum pemilu seperti kepolisian dan kejaksaan, maupun dengan lembaga peradilan dan stakeholder lainnya," ungkapnya.
Editor: Reyn Gloria