Submitted by Bhakti Satrio on
Anggota Bawaslu Puadi saat membuka kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan pada, Jumat (15/8/2025).

Bangli, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menyebutkan keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu merupakan hak publik dan sebuah bentuk pengawasan partisipatif di masyarakat. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui proses penyelenggaraan negara, termasuk dalam konteks pengawasan pemilu.


"Melalui keterbukaan informasi juga kita mengajak publik untuk menjadi bagian dari pengawasan, menguatkan kepercayaan terhadap integritas pemilu, dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini," ungkapnya saat membuka kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan pada, Jumat (15/8/2025).

Dia mencontohkan, Bali pada pemilu dan pemilihan sebelumnya sangat minim pelanggaran yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga dengan capaian tersebut, dia merasa masyarakat perlu untuk mengetahui data-data capaian yang dimiliki Bawaslu Bali terkait pemilu dan pemilihan.

"Seperti data-data pengawasan dan lain sebagainya. Kedepannya kita juga melanjutkan ke jajaran kita bahwa kegiatan ini lebih banyak difungsikan di daerah," ujarnya.

Oleh karenanya dia berharap forum ini menjadi wadah penting untuk membangun kesadaran kolektif, menyamakan persepsi, dan meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu serta pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan akurat.

"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum ini sebagai sarana bertukar pengetahuan, memperkuat jejaring, dan menyusun langkah nyata untuk memastikan keterbukaan informasi publik di Bawaslu berjalan optimal," tutupnya.

Editor: Reyn Gloria

Foto: Bhakti Satrio