Submitted by Bhakti Satrio on
Anggota Bawaslu Puadi saat membuka kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan pada, Rabu (20/8/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Sidoarjo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menilai keterbukaan informasi publik bukan sekedar kewajiban administratif belaka. Lebih dari itu, dia menganggap keterbukaan informasi publik adalah pondasi utama bagi demokrasi yang sehat.

Sehingga hematnya, masyarakat perlu mengetahui apa aktivitas dan kerja-kerja Bawaslu dalam mengawasi pemilu dan pemilihan. Di sisi lain Puadi juga meminta Bawaslu perlu kooperatif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Bagi Bawaslu, keterbukaan informasi adalah dua hal sekaligus: hak publik dan instrumen pengawasan partisipatif. Melalui keterbukaan informasi, kita mengajak publik untuk menjadi bagian dari pengawasan, menguatkan kepercayaan terhadap integritas pemilu, dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini," ujarnya saat membuka kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan pada, Rabu (20/8/2025).

Dalam praktiknya, dia mengajak peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada Bawaslu dengan melaporkan jika adanya dugaan pelanggaran. Selain itu, dia juga meminta masyarakat untuk aktif dalam kegiatan ini sebab keterbukaan informasi berkaitan dengan hak publik yang perlu diketahui masyarakat dan instrumen pengawasan partisipatif.

"Ayo berdiskusi dan saling menginformasikan, agar kedepannya tidak terjadi simpang siur. Karena banyak hasil pengawasan dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ini harus diketahui publik," kata Puadi.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Bhakti Satrio