Submitted by Nofiar on
Anggota Bawaslu Totok Hariyono sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bangka (PHPU Bupati Bangka) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/9/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bangka (PHPU Bupati Bangka) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/9/2025). Totok menghadiri sidang  sebagai supervisi dan pendampingan terhadap Bawaslu Kabupaten Bangka yang bertugas memberikan keterangan di hadapan majelis.

 

Sidang yang berlangsung di Panel III tersebut dipimpin Hakim MK Arief Budiman, didampingi Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Agenda persidangan meliputi mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti para pihak. 

 

Dalam Keterangannya pada perkara 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Andi Budi Yulianto menegaskan, tidak ada laporan dugaan politik uang pada hari pemungutan suara. “Laporan sebelumya yang masuk ke Bawaslu tidak memenuhi syarat formil,” terang Andi.

 

Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Fega Erora menyampaikan, tidak ditemukan laporan atau temuan pelanggaran pemilihan pada perkara 333/PHPU.BUP-XXIII/2025. Proses rekapitulasi suara telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 406 Tahun 2025 meski disertai keberatan saksi pasangan calon nomor urut 2 dan 4.

 

Ia menambahkan, melalui putusan pada 4 Agustus 2025, Bawaslu Kab Bangka memerintahkan KPU untuk meneliti kembali keabsahan ijazah Paket C milik Calon Bupati Rato Rusdiyanto, melakukan klarifikasi ke instansi terkait, serta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan dalam waktu lima hari.

 

Sedangkan pada parkara nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025, Fega Erora menyampaikan, tidak ada kejadian khusus pada tingkat TPS. “Di tingkat kecamatan, hanya ada beberapa saksi paslon yang tidak menandatangani, salah satunya saksi paslon nomor urut 4,” jelasnya.

 

MK menyidangkan tiga perkara Pilkada Ulang sekaligus, yakni: Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon nomor urut 4 Andi Kusuma–Budiono, Nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh pasangan calon nomor urut 2 Naziarto–Usnen, dan Nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh pasangan calon nomor urut 3 Aksan–Rustam, yang dalam petitumnya seluruh pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 406 Tahun 2025 tentang penetapan hasil Pilbup Bangka.

 

Editor: Dey

Foto : Nofiar