• English
  • Bahasa Indonesia

RDP dengan Komisi II DPR, Bawaslu Sampaikan Dua Rancangan Perbawaslu

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, dan DKPP, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melakukan beberapa perubahan terhadap dua Rancangan Perbawaslu Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, dan DKPP.

Dalam Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan latar belakang pembentukan rancangan Perbawaslu tersebut. Bagja menyampaikan adanya optimalisasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN serta melalui kotak suara keliling (KSK) dan pos.

Yang mana terang Bagja, dalam Pasal 2 Perbawaslu tersebut, Pengawasan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri merupakan wewenang Bawaslu yang dilaksanakan oleh Panwaslu LN.

"Dalam rancangan Perbawaslu sekarang, di Pasal 2, ayat (1) Bawaslu dan Panwaslu LN melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan ayat (2) Panwaslu LN dalam melaksanakan tugas wewenang, dan kewajiban pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri bersifat hierarki kepada Bawaslu," kata Bagja, Selasa (16/1/2024).

Sementara itu dalam rancangan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Bagja menyatakan isu yang melatarbelakangi perubahan Perbawaslu tersebut. Salah satunya, adanya pembentukan Pengawas TPSLN dan Pengawas KSK untuk membantu Panwaslu LN.

Di situ dia menyampaikan, ada isu pembentukan pengawas TPSLN dan Pengawas KSK sebagaimana tertuang dalam Pasal 8. Disebutkan Bagja, Pasal 8A Panwaslu LN dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) angka 4 dan ayat (1a) dapat dibantu oleh pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling.

Pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Panwaslu LN.

"Pembentukan pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebutuhan Pengawasan penyelenggaran tahapan Pemilu di luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Bawaslu," terangnya.

Sekadar informasi, RDP tersebut turut dihadiri Plh Dirjen Polpum Ir. Togap Simangunsong, Ketua KPU beserta jajaran, dan Ketua DKPP beserta jajaran.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu