Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menemui kendala dalam menangani perkara Partai Perindo. Pasalnya, terdapat perbedaan data perolehan suara antara pihak pemohon (Partai Perindo), dengan termohon KPU Kabupaten Jember.
Untuk mencari titik terang itu, Anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat meminta Bawaslu Kabupaten Jember sebagai pihak pemberi keterangan untuk memberikan hasil pengawasannya saat rekapitulasi suara.