• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Jelaskan Keterbatasan Wewenang Bawaslu Dalam UU Pilkada

Ketua Bawslu Abhan saat menjadi pembicara dalam acara Evaluasi Internal Dengan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Jateng di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu 28 Agustus 2019/Foto: Hendi Purnawarman

Sukoharjo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengakui, kewenangan Bawaslu dalam mengawasi Pilkada Serentak 2020 tidak sekuat Pemilu 2019. Dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

Abhan menjabar, dalam UU 10/2016 Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu mempunyai kewenangan memutus perkara administrasi pemilu.

Baca juga: Evaluasi Internal Kabupaten/Kota se-Jateng, Abhan Harap Ada Masukan

Lalu, dari sisi waktu penindakan perkara juga berbeda. Abhan mengungkapkan, pada Pemilu 2019, Bawaslu punya waktu 7 ditambah 7 hari. Sementara, dalam UU Pilkada hanya 3 ditambah 2 hari saja.

"Bahkan, UU Pilkada masih menyebut Panwaslu. Sementara saat ini sudah Bawaslu. Persoalan tersebut menjadi faktor Bawaslu mengajukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ucapnya dalam acara Evaluasi Internal Dengan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Jateng di Sukoharjo, Rabu (28/8/2019).

Selain itu, lanjutnya, Bawaslu pun berupaya meminta pemerintah merivisi UU Pilkada. Hal ini sebagai anitispati apabila judicial review tidak berhasil.

"Tantangan Bawaslu sangat berat. Karena regulasi pilkada dengan pemilu berbeda jauh. Sedangkan ekspektasi publik sangat tinggi kepada Bawaslu. Kita akan berusaha sekuat tenaga menciptakan pesta demokrasi yang baik," harapnya.

Baca juga: Afif: Kerja Sama Kunci Keberhasilan Partisipasi Pemilu

Dia pun mengingatkan jajaran Bawaslu tingkat kabupaten/kota yang mengawasi Pilkada 2020 untuk mematangkan perencanaan anggaran. Bawaslu Jateng diharapkan sudah memetakan kabupaten/kota mana saja yang belum melakukan pembahasan anggaran. Sebab, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU 15 tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada.

"Artinya di tahun 2019 ini sudah ada tahapan Pilkada," tuturnya.

Selain itu, Abhan menegaskan, jajaran di daerah segera mempersiapkan penerimaan Panwascam dengan masa kerjanya maksimal dua belas bulan. "Karena idealnya Panwascam harus sudah terbentuk sebelum Panita Pemungutan Suara Kecamatan (PPK)," imbuh dia.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu