Palu, Badan Pengawas Pemilu – 18 hari jelang pemungutan suara, sebagian besar partai politik (parpol) belum bisa menyediakan saksi yang nanti akan bertugas di TPS.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, berdasarkan data yang Bawaslu miliki, melalui surat permintaan kepada parpol, sebagian besar parpol-parpol itu belum bisa menyediakan saksi dengan jumlah TPS yang ada di seluruh Indonesia, bahkan persentasenya masih di bawah 50%. Padahal UU Nomor 7 Tahun 2017 memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melatih saksi parpol.