• English
  • Bahasa Indonesia

Belum Serahkan Alat Bukti dan Saksi, Dua Perkara di Papua Ditunda Besok

Suasana sidang pemeriksaan dua laporan dugaan pelanggaran pemilu legislatif di Provinsi Papua di Ruang Sidang Bawaslu, Selasa 18 Juni 2019 /Foto: Christina Kartikawati

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sidang lanjutan atas laporan Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dan 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 ditunda Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB. Hal ini dikarenakan belum siapnya alat bukti dari pihak terlapor kedua perkara. Sedangkan pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti dan saksi yang akan memberikan keterangan.

Dalam sidang ini, laporan Nomor 35 dengan pelapor Saling selaku calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), sedangkan pihak terlapor KPU Kota Jayapura dan Panitian Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Utara.

Lalu, laporan Nomor 36  pelapornya yaitu Kenius Kogoya dan yang terlapor KPU Provinsi Papua, KPU Kabupaten Puncak Jaya, PPD Yamoneri, PPD Nioga, dan PPD Mulia.

Baca juga: Bawaslu Dengarkan Pokok Laporan Pileg Batam dan Sanggahan Terlapor

"Jadi laporan nomor 35 dan 36 kita belum bisa dilanjutkan untuk pengesahan alat bukti sampai dengan pemeriksaan saksi karena pihak terlapor belum dapat memberikan jawaban dari pokok pelaporan," ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang Bawaslu, MH THamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Ratna yang didampingi Anggota Majelis Rahmat Bagja juga mendengarkan keterangan laporan kedua pihak dimulai dari perkara pertama yaitu Heriyanto  sebagai kuasa hukum pelapor. Dalam pernyataanya, dia melaporkan adanya selisih perolehan suara di distrik Jayapura Utara dan pengambilalihan rekapitulasi suara tingkat distrik oleh KPU Kota Jayapura yang tidak sesuai prosedur.

"Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, harusnya rekapitulasi di tingkat distrik itu berdasarkan dari desa/kelurahan dari yang bersangkutan. Tapi yang terjadi angka tidak sesuai di 34 TPS. Ada pelanggaran tata cara disana dimana proses di tingkat distrik beberapa tidak sesuai dengan dokumen yang ada di TPS," ungkap Heriyanto.

Baca juga: Enam PPK di Kalbar Bersalah, KPU Diminta Perbaiki Formulir DAA1-DPR

Heriyanto berharap Bawaslu bisa menegakkan fakta atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Jayapura dan PPD Jayapura Utara. Namun, pihak KPU Jayapura belum dapat memberikan keterangan lisan maupun tulis beserta bukti-bukti. Pihak terlapor meminta waktu menyiapkan berkas-berkas dokumen serta saksi untuk membantah laporan dari pihak pelapor.

Untuk laporan Nomor 36, Majelis pun menunda pemeriksaan bukti maupun saksi lantaran pihak terlapor KPU Papua, KPU Kabupaten Puncak Jaya, PPD Yamoneri, PPD Nioga, dan PPD Mulia belum menyerahkan saksi dan keterangan.

"Dalam laporan kami ingin membuktikan terlapor terbukti secara sah melanggar tata cara prosedur di tingkat Kabupaten Puncak Jaya dan Papua. Meminta terlapor melakukan perbaikan administrasi prosedur rekapitulasi suara partai Hanura di tingkat TPS. Kami ingin menegakkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya," pinta Heriyanto.

Editor: Ranap Tumpal HS
Fotografer : Christina Kartikawati

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu