Jakarta, Badan Pengawas Pemilu- Ketua Bawaslu Abhan memastikan, peserta Pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden maupun calon legislatif, dibolehkan memberikan bantuan kepada korban bencana alam di Sulawesi Tengah asal tidak diiringi dengan aktivitas kampanye.
"Peserta Pemilu silakan saja memberi bantuan. Kita tidak boleh melarang orang untuk berbuat baik. Tapi yang perlu ditekankan, dalam memberikan bantuan tidak boleh ada selipan kampanyenya," ujar Abhan dalam Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu Tahun 2019 di Jakarta, Rabu (3/10/2018).