Bekasi, Badan Pengawas Pemilu – Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memberikan kewenangan baru bagi Bawaslu dalam menindaklanjuti pelanggaran pemilu untuk kasus politik uang, menjadi tantangan yang siap diemban oleh Bawaslu. Guna mendukung hal tersebut, Bawaslu tengah mendalami kewenangan baru ini serta mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan implementasi kewenangan yang menguatkan peran Bawaslu tersebut.