Bogor, Bawaslu– Pada 9 April 2014 saat seluruh masyarakat Indonesia berpesta demokrasi untuk memberikan hak pilihnya, ada sebagian masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Keinginan mereka untuk memilih terpaksa ditunda akibat surat suara yang tertukar dan surat suara yang sudah tercoblos.
Berbicara soal surat suara tercoblos sebelum hari pemungutan suara di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, jumlahnya cukup massif. Hampir semua surat suara sudah tercoblos dan terjadi di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang berjumlah 22 TPS. Artinya, sekitar 8.200 pemilih yang sudah terlihat antusias untuk memilih akhirnya tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada hari itu.