Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memastikan jajaran pengawas pemilu untuk melakukan mitigasi pengawasan dalam tahapan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024. Mitigasi tersebut meliputi banyak hal, termasuk evaluasi kinerja pengawas ad hoc (sementara) dalam Pemilu Serentak 2024. Selain itu, ada pula imbauan Bawaslu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabat sejak 30 Maret 2024 untuk menjaga netralitas.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menghadirkan satu ahli dan tujuh saksi dalam lanjutan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ahli dan para saksi menyampaikan mengenai tugas pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang berkaitan dengan dalil yang diajukan pemohon paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan perlunya melakukan evaluasi dalam pengawasan dana kampanye. Hal ini menurutnya agar dapat meningkatkan kerja kelembagaan dan meningkatkan kepercayaan publik serta tranparansi dalam proses tahapan pemilu di masa mendatang.
Bagja menungkapkan, perlu mengidentifikasi sejauh mana peserta pemilu dalam kampanye dan penggunaan dana kampanye mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, lenjutnya, Bawaslu perlu memastikan seberapa transparan penggunaan dana kampanye.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty meminta Bawaslu daerah untuk mempersiapkan publikasi edukasi menjelang Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung akhir tahun ini. Menurutnya hal tersebut bisa dilakukan dengan melakukan evaluasi tentang publikasi dan pemberitaan yang telah dilakukan pada pemilu yang sudah berlangsung.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) nomor urut 01 dan paslon 03. Bawaslu memberi keterangan sesuai tugas pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran terkait dalil-dalil yang diajukan oleh paslon 01 dan 03.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melakukan percepatan dalam kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan Bawaslu harus mencapai target 100 persen dalam pengisian.
Dia menyebutkan Bawaslu Pusat hingga BawasluKabupaten/Kota harus jeli dalam mengisi LHKPN. Sebab Bagja menjelaskan jika sudah disubmit tidak bisa diperbaiki, maka perlu kehati-hatian terutama untuk rincian harta yang dimiliki.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menegaskan perlunya melakukan evaluasi penanganan tindak pidana Pemilu 2024 guna mencari solusi atas berbagai kendala dari pengalaman yang ada. Menurutnya perlu melakukan identifikasi permasalahan dari berbagai aspek dan kasus-kasus yang dirasakan menarik sekaligus mempersiapkan rujukan dalam menghadapi Pemilihan (Pilkada) Serentak tahun 2024 meskipun menggundakan undang-undang (UU) yang berbeda.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Majelis Sidang Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
“Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Selasa, (26/3/2024).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menyampaikan evalusi hasil kerja pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran Pemilu 2024 kepada Komisi II DPR RI. Evaluasi disampaikan Bawaslu dalam forum rapat kerja bersama DPR RI, pemerintah, KPU, dan DKPP, di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap rangkaian pelaksanaan hari ulang tahun (HUT) ke-16 Bawaslu dapat berjalan dengan baik. Juga, kata dia, seluruh rangkaian dapat dilaksanakan mulai dari Bawaslu RI (pusat), Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Kami harapkan seluruh rangkaian dapat teman-teman lakukan dan ini akan berlaku untuk seluruh Bawaslu pusat, provinsi, hingga kabupaten kota," katanya saat Apel Pencanangan Hut ke-16 Bawaslu, Senin (25/3/2024) pagi.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Majelis Sidang Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan nomor register 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Majelis sidang mengesahkan total 25 alat bukti dari pelapor dan terlapor serta memeriksa saksi yang diajukan pelapor Saman.
"Alat bukti pelapor ada 22 bukti, disahkan. Lalu alat bukti terlapor (KPU) ada tiga alat bukti, sah," ucap Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja sembari mengetuk palu sidang di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta jajaran Bawaslu daerah untuk persiapkan penyusunan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan kualitatif dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) saat permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Permohonan kuantitatif yang dimaksud Totok dalam Pilpres yakni, terdiri dari beberapa jenis permohonan, terdiri dari perselisihan hasil, politik uang, serta terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan hak politik bagi penyandang disabilitas perlu diperbaiki dalam pemilu dan pemilihan (pilkada) mendatang. Menurutnya, hal ini diawali dengan pendataan adminitrasi secara lebih baik sehingga dapat memberikan akses dan alat bantu bagi pemilih kalangan disabilitas.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Majelis Sidang Bawaslu memutuskan KPU RI melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional terkait laporan nomor registrasi 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 dan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Majelis Sidang memberikan teguran kepada KPU untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan amar putusan atas terbuktinya eks Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang melakukan penambahan dan pengurangan daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hasil tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI. Atas hal tersebut dilakukan kembali pemungutan suara ulang (PSU) pada tanggal 10 Maret 2024.