Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan penanganan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilkada Serentak 2020, dimungkinkan melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam acara "Bimbingan Teknis Pendidikan Politik Partai Golkar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Pilkada Serentak 2020", di Jakarta, Minggu (9/8/2020).