Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 44 permohonan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota legislatif Tahun 2024. Dalam pertimbangannya, MK mendengarkan dan mencermati keterangan Bawaslu dalam memutuskan sengketa hasil PHPU Tahun 2024.
Dari data yang dihimpun Bawaslu, total sengketa hasil PHPU 2024 berjumlah 297 permohonan, 106 permohonan ditindaklanjuti MK dalam sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi.