• English
  • Bahasa Indonesia

100 Stakeholder Deklarasi Tolak Politik Uang dan Adu Domba di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Sebanyak 100 pemangku kepentingan (stakeholder) mendeklarasikan sikap menolak dan melawan politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Deklarasi diserukan sebagai upaya mendorong pilkada dan pemilu yang berintegritas lantaran politik uang dan pelanggaran lainnya di atas merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Sekitar 200 orang yang mewakili 100 organisasi masyarakat itu, berkumpul di Jakarta pada Sabtu (21/4/2018) untuk menyatakan komitmennya menolak dan melawan politik uang, ujaran kebencian, dan kasus-kasus penghinaan, penghasutan, dan adu domba. Organisasi masyarakat sipil tersebut terdiri dari organisasi kepemiluan, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, lembaga penelitian, dan media massa. Deklarasi dibacakan oleh 12 orang perwakilan masyarakat sipil.

Bawaslu mengapresiasi gagasan masyarakat sipil tersebut untuk secara langsung mendeklarasikan antipolitik uang dan politisasi SARA. Deklarasi ini, menurut Ketua Bawaslu, Abhan, menjadi ikhtiar bersama untuk menyukseskan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat sipil yang telah menggagas sebuah deklarasi politik uang, penghinaan, dan adu domba,” kata Abhan.

Masyarakat sipil yang mengahadiri deklarasi tersebut kompak mengenakan kaus dan topi berwarna hitam dengan tulisan tolak politik uang dan politisasi SARA. "Menolak dan melawan politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat," demikian petikan salah satu poin deklarasi. 

Deklarasi itu juga mendorong partai politik, pasangan calon dan tim kampanye agar tidak melakukan politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam memengaruhi pilihan pemilih. Seluruh pemilih pun diajak menggunakan momentum Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 untuk menjamin pelayanan hak pilih, menghormati keberagaman, mendewasakan politik kerakyatan dan membangun kontrak sosial antara pemilih dengan partai politik dan kandidat.

Pernyataan masyarakat sipil juga memberikan dukungan terhadap Bawaslu. Baik untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara akuntabel terhadap pelanggaran yang ada, sekaligus meningkatkan pengetahuan serta kesadaran masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

Selain Ketua Bawaslu RI Abhan, deklarasi itu juga disaksikan langsung anggota Bawaslu RI Mochammad  Afifuddin, Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar dan Kepala Bagian Sosialisasi Bawaslu Feizal Rachman.

Penulis/foto: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu