• English
  • Bahasa Indonesia

13 Organisasi Islam Imbau Jangan Salah Gunakan Ibadah Ramadhan untuk Kampanye

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – 13 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam mengimbau agar partai politik dan calon kepala daerah tidak menggunakan ibadah Ramadhan sebagai sarana kampanye. Hal itu untuk menjaga kesucian Ramadhan dan integritas Pemilu.
 
“Mengimbau partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat, infak dan sedekah sebagai sarana kampanye,” ujar Sekretaris Deman Masjid Indonesia Bunyan Saptomo selaku Juru Bicara Gerakan Bersama Pilkada Bersih pada pernyataan persnya di Gedung Bawaslu, Selasa (15/5/2018).
Gerakan Bersama Pilkada Bersih terdiri dari Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Hikmah Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Aisiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Fatayat Nahdlatul Ulama, Muslimat Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat  Infak dan Shadaqah Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia, dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat.
 
Selain itu, gerakan juga menyampaikan imbauan lain. Tujuh imbauan yang disampaikan adalah:
1. Partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan setiap orang untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan menaati aturan kampanye dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang oleh ketentuan undang-undang dalam pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.  
2. Partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan semua pihak menggunakan momentum Ramadhan untuk melakukan pendidikan politik dengan melakukan kampanye Pilkada dan Pemilu sesuatu dengan peraturan perundang-undangan.
3. Mengimbau partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat infak dan shadaqah sebagai sarana kampanye. 
4. Untuk menghindari terjadinya potensi politik uang dan/atau kampanye, penunaian ZIS dapat disalurkan melalui lembaga resmi.
5. Partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan politik dan setiap orang agar menjaga kesucian tempat ibadah dengan tidak memanfaatkannya sebagai sarana kampanye politik praktis, membagikan bahan dan atau pemasangan alat peraga kampanye.
6. Mendesak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan pencegahan, pengawasan dan penindakan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran dalam kampanye Pilkada dan pra kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan secara tegas dan konsisten.
7. Mengajak masyarakat pemilih untuk berpartisipasi aktif melaporkan setiap pelanggaran politik uang dan/atau kampanye di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya melalui pengawas pemilu.
 
Anggota Bawaslu RI M. Afifuddin mengapresiasi dan mendukung imbauan tersebut. Dia mengatakan, larangan kampanye seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga berlaku pada masa puasa Ramadhan.
 
Ketua DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Iskandar Siregar menekankan, Bawaslu tidak melakukan intervensi terhadap ibadah yang dilakukan warga. Bawaslu, menurutnya, hanya bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya seperti diatur UU. 
 
“Bawaslu tidak dalam rangka melakukan intervensi. (Imbauan) ini dari kami (Gerakan Bersama Pilkada Bersih). Bawaslu hanya bergerak dalam ranah pemilu,” kata Iskandar yang juga bagian dari gerakan itu.
 
Penulis/Foto: Irwan
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu