• English
  • Bahasa Indonesia

22 Rekomendasi Bawaslu Papua, Tujuh PSU Tak Ditindaklanjuti KPU Papua

Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu M Afifuddin (berpeci hitam) mendampingi Anggota Bawaslu Papua Amandus Situmorang (batik merah) menyampaikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileh Papua di MK, Jakarta, Senin 15 Juli 2019/Foto: Jaa Pradana

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Papua menyampaikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) untuk wilayah Papua di Mahkamah Konstitusi (MK). Sekitar 1.200 alat bukti telah diserahkan ke panitera MK pada 12 Juli 2019 guna menghadapi 20 aduan sengketa peserta pileg.

Anggota Bawaslu Papua Amandus Situmorang mengatakan, secara keseluruhan pihaknya telah memberikan 22 rekomendasi saat rekapitulasi tingkat provinsi. Rinciannya, dia menyebut, ada 14 rekomendasi terkait perbaikan penulisan data jumlah pemilih dan selisih perolehan hasil. Perbaikan itu telah diberikan tanda bukti kepada KPU Papua.

Baca juga: Sekjen Bawaslu Targetkan Bawaslu Raih WTP Kelima dan Keenam

Kemudian ada tujuh rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tidak ditindaklanjuti KPU Papua. Amandus menyebut, rekomendasi ini sebelumnya telah diberikan oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten. Beberapa diantaranya ada Kabupaten Jaya Pura, Muangthai Raya dan Yapen Selatan.

"Melalui jajaran kami di Bawaslu Muangthai Raya ada 26 TPS rekomendasi PSU yang tidak dijalankan KPU. Di Jayapura ada 47 TPS serta di Yapen Selatan ada 1 TPS," beber Amandus di ruang sidang panel 3 MK Jakarta, Senin (15/7/2019).

Selain itu, salinan formulir rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara dari semua tingkatan tidak diberikan kepada pengawas pemilu. Bahkan, Amandus menyebut, hasil rekap penghitungan yang terdapat penggelembungan suara seperti di Yapen Selatan dan Distrik Heram juga tidak diberikan.

Amandus menjabarkan, rekomendasi Bawaslu Papua terakhir, yaitu meminta KPU Papua memperhatikan jadwal tahapan rekapitulasi. Selanjutnya, Amandus menguraikan satu persatu keterangan Bawaslu Papua untuk menjawab aduan 20 pemohon. Salah satunya untuk pemohon dengan Nomor 96-19-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca juga: Bawaslu Jabar Beberkan Rekomendasi Tidak Dijalankan PPK di Kabupaten Bekasi

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan pengawas Distrik Paniai Timur, Yakaikebo, Topiyai, Yatano, Ekadide dan Wegebino Kabupaten Paniai perolehan suara pemohon nihil. Penjelasan Amandus ini untuk menjawab dalil pemohon yang menyebutkan perolehan suara pemohon untuk pemilihan DPRD Dapil 3 berdasarkan kesepakatan enam distrik tersebut.

Amandus juga mengatakan, saksi pemohon tidak menyampaikan keberatan terkait adanya perubahan perolehan suara pada saat rapat rekapitulasi di tingkat kabupaten. "Bawaslu Paniai tidak pernah menerima laporan dari pemohon terkait adanya perubahan," cetusnya.

Selanjutnya Amandus menjawab dalil pemohon yang menyebutkan perolehan suaranya Kabupaten Tolikara dan Jaya Pura mengalami perubahan sehingga merugikan pemohon. Dia bilang, berdasarkan hasil pengawasan Panwas Wina Kabulaten Tolikara hingga rekapitulasi tingkat distrik perolehan suara pemohon 1313 suara.

"Berdasarkan hasil pengawasan panwas Distrik Wakuwo, Pisugi, Hobikiak, Hugokosi, Musakok, Siokarmo, Doga dan Witawaya perolehan suara pemohon berdasarkan C1 adalah 2.253, berdasarkan DA1 2.600 suara dan DB1 2.600 suara," pungkasnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu