• English
  • Bahasa Indonesia

452 Srikandi Bawaslu Deklarasikan Kesiapan Awasi Pilkada 2020

Sebanyak 452 perempuan pengawas pemilu seluruh Indonesia mendeklarasikan kesiapannya mengawasi Pilkada 2020 di depan Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu 1 September 2019/Foto: Muhtar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebanyak 452 perempuan pengawas pemilu seluruh Indonesia mendeklarasikan kesiapannya mengawasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Deklarasi dihelat di area Car Free Day (CFD) tepatnya di depan Kantor Bawaslu Jalan MH. Thamrin 14 Jakarta, Minggu (1/9/2019).

Baca juga: Dewi Harap Jumlah Perempuan Pengawas Pilkada 2020 Lebih dari Pemilu 2019 

Sebelum deklarasi dikumandangkan, ratusan srikandi ini berjalan kaki dari kawasan Pecenongan sejauh 5,6 kilo meter menuju kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat. Pembagian bunga mawar kepada pejalan kaki di area CFD juga dilakukan sebagai simbol ajakan masyarakat turut berpartisipasi mengawasi pilkada.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, ajang ini merupakan puncak kegiatan konsolidasi perempuan mengawasi. "Hari ini kita akan mendeklarasikan para perempuan pengawas pemilu," ujarnya membuka ajang deklarasi.

Abhan menegaskan, keterlibatan kaum perempuan dalam ajang pilkada sangat penting. Selain karena jumlah pemilih perempuan termasuk besar, Abhan harap para perempuan mau berpartisipasi mengawasi ajang pesta rakyat lima tahunan.

"Pilkada tentu akan berhasil dengan sinergi, kerja sama, dan soliditas pengawasan," cetus lelaki asal Pekalongan Jawa Tengah tersebut.

Adapun deklarasi dibacakan oleh delapan perempuan dari pulau-pulau di Indonesia seperti, Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, NTT dan Bali.

Baca juga: Sekjen Bawaslu dan Wakil Ketua Komisi II Ajak Perempuan Awasi Pilkada 2020

Berikut komitmen deklarasi perempuan mengawasi Pilkada 2020 :

1. Menjaga kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilihan umum dengan bekerja secara profesional, independen dan berintegritas;

2. Memperjuangkan pengarusutamaan gender dalam lembaga pengawas pemilihan umum dan penguatan keterwakilan perempuan melalui

- Perbaikan regulasi internal, program dan kebijakan lembaga

- Keterpilihan perempuan minimal 30 persen sebagai pengawas Pemilihan Umum (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Tempat Pemungutan Suara) yang dimulai dengan keterwakilan perempuan dalam Tim Seleksi;

- Menumbuhkan dan menguatkan budaya kerja organisasi yang sensitif gender; dan

- Memantau secara reguler dan terukur status kemajuan perempuan pengawas pemilihan umum.

3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah khususnya perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya;

4. Pengawalan pemilihan umum yang jujur, adil, demokratis serta penegakan hukum dan keadilan pemilihan umum dengan cara memaksimalkan pencegahan pelanggaran dan tegas menindak sesuai peraturan perundang-undangan terkait pelanggaran politik uang, politisasi SARA, penyalahgunaan jabatan, penggunaan fasilitas negara, manipulasi proses dan hasil pemilihan umum serta pelanggaran lainnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu