• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan: Bawaslu Beri Keterangan di MK Berdasarkan Fakta

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) disampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) saat menghadiri sidang sengketa hasil pileg 2019 di MK, Selasa 9 Juli 2019/Foto: Muhtar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, kehadiran Bawaslu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) sebagai pihak pemberi keterangan. Bawaslu memberi keterangan terkait dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.

"Bawaslu memberikan keterangan dalam persidangan berdasarkan fakta-fakta hasil pengawasan, tindak lanjut, temuan, dan laporan" kata Abhan saat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/7/2019).

Baca juga: Afif Hadiri Sidang Pendahuluan Sengketa Pileg Provinsi Papua di MK

Abhan menambahkan, Bawaslu memberikan keterangan tertulis maupun keterangan verbal.  Selain itu, Bawaslu juga siap menghadirkan jajaran Bawaslu di seluruh provinsi se-Indonesia dalam persidangan.

‘’Kami menyesuaikan permintaan majelis sidang. Jajaran kami di seluruh daerah sudah siap,’’ ungkapnya.

Dia menyatakan, semua usaha yang ditempuh dalam persidangan adalah upaya untuk menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan Pemilu.

"Bahkan, bila dibutuhkan oleh Majelis MK. Bawaslu siap hadirkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, demi mencari kebenaran materiel dan tegaknya keadilan Pemilu," tegas Abhan.

Baca juga: Bawaslu Tanggapi Usulan DPR Soal Pengurangan Masa Kampanye

Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengatakan, pihaknya berwenang memberikan keterangan tertulis dalam PHPU pemilihan DPR, DPD dan DPRD. Baginya, sidang ini menegaskan penyelenggaraan pengawasan dan penegakan hukum dalam Pemilu Serentak 2019. "Sidang ini menjadi bagian dari kejelasan atas proses yang sudah kami jalani sejak permohonan didaftarkan ke MK, termasuk kesempatan untuk menunjukkan kerja jajaran pengawas pemilu yang maksimal," ujar Purnomo.
 
Setelah Hakim MK memberikan waktu pemohon untuk menyampaikan masalah yang dimohonkan. Acara selanjutnya pemeriksaan alat bukti.

Berikut 11 perkara dengan agenda sidang pendahuluan dan pengesahan alat bukti tersebut, tersebut: Nomor 186-05-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon Partai Nasdem, Nomor 14-01-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nomor 22-14-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Partai Demokrat sebagai pemohon.

Kemudian perkara Nomor 139-09-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Nomo 157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nomor 37-13-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon Partai Hati Nurani (Hanura), Nomor 108-10-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ada lagi perkara Nomor 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon Partai Golongan Karta (Golkar), Nomor 208-07-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon Partai Beringin Karya (Berkarya), Nomor 124-12-14/PHPU.DPR-DPRS/XVII/2019 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu