• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Minta Juknis Perekrutan Panwas Desa/Kelurahan Tak Persulit Calon Pelamar

Ketua Bawaslu Abhan (kiri) saat memberikan pengarahan dalam acara Rapat Penyusunan Juknis Perekrutan Pengawas Desa/ Kelurahan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 di Depok, Jawa Barat, Jumat (17/1/2020) malam/Foto: Bhakti Satrio Wicaksono

Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta petunjuk teknis (juknis) perekrutan Panitia Pengawas (Panwas) Desa/Kelurahan yang tengah disusun tidak mempersulit warga yang ingin bergabung. Dia juga menegaskan, juknis tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang dan Peraturan Bawaslu.

Abhan menjelaskan, juknis tersebut nantinya bakal digunakan Panwas Kecamatan (Panwascam) menjadi pedoman rekrutmen. Karena itu, dia meminta Bawaslu baik tingkat pusat dan provinsi membuat juknis perekrutan Panwas Desa/Kelurahan yang efektif agar Panwascam bisa bertanggung jawab secara baik.

Sedangkan Bawaslu tingkat kabupaten/ kota, lanjut dia, akan melakukan supervisi perekrutan Panwascam. "Hari ini kita menyusun juknis. Mari kita diskusikan berkaca dari pengalaman sebelumnya. Kira-kira apa yang kurang kita sempurnakan," ucapnya dalam Rapat Penyusunan Juknis Perekrutan Pengawas Desa/ Kelurahan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 di Depok, Jawa Barat, Jumat (17/1/2020) malam.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu itu mengungkapkan, mekanisme rekrutmen Panwas Desa/Kelurahan berbeda dengan rekrutmen Panwascam. Berkaca pengalaman sebelumnya, mekanisme perekrutan Panwas Desa/Kelurahan tidak ada tes tertulis. Kala itu, hanya ada verifikasi administrasi, wawancara lalu diterapkan oleh Panwascam.

"Nah ini kita dikusikan. Apakah (mekanismenya) masih seperti itu atau ada perubahan? Karena aturannya sama, saya harap juga akan sama," harap Ketua Bawaslu Jawa Tengah periode 2012-2017 tersebut.

Abhan pun menegaskan, mengenai batas usia Panwas Desa/Kelurahan tidak bisa ditawar-tawar. Ketentuan undang-undang mengharuskan usia Panwas Desa/kelurahan minimal 25 tahun. "Tidak bisa ditawar lagi," cetusnya.

Lebih lanjut, dia juga meminta penyusunan juknis memperhatikan masa kerja Panwas Desa/Kelurahan agar bisa mengawasi tahapan penting Pilkada 2020. Menurutnya, tak semua Bawaslu Kabupaten/Kota bisa menganggarkan biaya honor Panwas Desa/Kelurahan selama delapan bulan. Ada beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota yang hanya bisa memberikan honor selama enam bulan saja.

Dia menjelaskan, aturan masa kerja delapan bulan tersebut merujuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Maka, Abhan meminta dicarikan formula agar setidaknya masa kerja Panwas Desa/Kelurahan berakhir pada bulan Oktober 2020. Hal ini sebagai antisipasi apabila ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Panwas Desa/Kelurahan ini kita proyeksikan untuk pengawasan proses pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual dukungan perseorangan. Bawaslu Provinsi harus petakan daerah yang tidak bisa berikan honor delapan bulan penuh," tutupnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu