Pontianak, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta para pengawas TPS ke depan bisa mendokumentasikan form C7 atau daftar hadir pemilih dalam Pilkada 2020. Pasalnya, salah satu sumber masalah pemilihan bermula pada data C7 yang rancu.
"Harapan kami ke depan di pilkada, persoalan bisa berkurang ketika pengawas TPS selain bisa mendokumentasikan C1 plano juga bisa mendokumentasikan C7 daftar hadir," tuturnya dalam acara Bimtek Penguatan Kapasitas SDM Pengawas Pemilu Bawaslu Kalimantan Barat di Pontianak Kalimantan Barat, Kamis (10/10/2019).
Baca juga: Dewi Persilakan Bawaslu Daerah Buat SOP, Asal Sesuai UU
Abhan lantas memberi contoh kasus yang disebabkan tak didokumentasikannya form C7. Jumlah daftar hadir pemilih di TPS sebanyak 250 pemilih dengan daftar pemilih tetap (DPT) 300 orang. Harusnya surat suara yang digunakan sebanyak 250 surat suara namun kerap kali surat suara yang digunakan sebanyak 275.
"Itu sering terjadi masalah di situ," ujar magister hukum jebolan Universitas Sultan Agung Semarang tersebut.
"Kalau besok pengawas TPS bisa mendokumentasikan C7 akan bagus," imbuh Abhan.
Meski begitu, dia mengakui, mendokumentasikan C7 sedikit sulit karena jumlahnya banyak. Bila satu lembar ada 30 nama, maka bila ada 300 pemilih akan ada 10 lembar C7 yang harus didokumentasikan.
"Tapi itu harus dilakukan untuk mengurangi residu masalah," pintanya.
Baca juga: Abhan: Laporan Pengawasan Jadi Akuntabilitas Bawaslu untuk Publik
Terlebih lagi, lanjut Abhan, semua pihak telah merasakan manfaat besar dari C1 plano digital atau pendokumentasian C1 plano oleh pengawas TPS pada Pemilu 2019.
Abhan menilai, C1 plano digital merupakan terobosan yang sangat membantu berbagai pihak dalam menyelesaikan banyak masalah, baik selama proses rekapitulasi hasil pemilu atau dalam sidang-sidang administrasi.
"Maka ini (dokumentasi C7) harus kita kembangkan di Pilkada 2020," tandasnya.
Editor: Bhakti Satrio