• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Minta Pengawas TPS Bisa Dokumentasikan C7 di Pilkada 2020

Ketua Bawaslu saat memberi pengarahan dalam Bimtek Penguatan Kapasitas SDM Pengawas Pemilu Bawaslu Kalimantan Barat di Pontianak Kalimantan Barat, Kamis 10 Oktober 2019/foto: Jaa Pradana

Pontianak, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta para pengawas TPS ke depan bisa mendokumentasikan form C7 atau daftar hadir pemilih dalam Pilkada 2020. Pasalnya, salah satu sumber masalah pemilihan bermula pada data C7 yang rancu.

"Harapan kami ke depan di pilkada, persoalan bisa berkurang ketika pengawas TPS selain bisa mendokumentasikan C1 plano juga bisa mendokumentasikan C7 daftar hadir," tuturnya dalam acara Bimtek Penguatan Kapasitas SDM Pengawas Pemilu Bawaslu Kalimantan Barat di Pontianak Kalimantan Barat, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Dewi Persilakan Bawaslu Daerah Buat SOP, Asal Sesuai UU 

Abhan lantas memberi contoh kasus yang disebabkan tak didokumentasikannya form C7. Jumlah daftar hadir pemilih di TPS sebanyak 250 pemilih dengan daftar pemilih tetap (DPT) 300 orang. Harusnya surat suara yang digunakan sebanyak 250 surat suara namun kerap kali surat suara yang digunakan sebanyak 275.

"Itu sering terjadi masalah di situ," ujar magister hukum jebolan Universitas Sultan Agung Semarang tersebut.

"Kalau besok pengawas TPS bisa mendokumentasikan C7 akan bagus," imbuh Abhan.

Meski begitu, dia mengakui, mendokumentasikan C7 sedikit sulit karena jumlahnya banyak. Bila satu lembar ada 30 nama, maka bila ada 300 pemilih akan ada 10 lembar C7 yang harus didokumentasikan.

"Tapi itu harus dilakukan untuk mengurangi residu masalah," pintanya.

Baca juga: Abhan: Laporan Pengawasan Jadi Akuntabilitas Bawaslu untuk Publik 

Terlebih lagi, lanjut Abhan, semua pihak telah merasakan manfaat besar dari C1 plano digital atau pendokumentasian C1 plano oleh pengawas TPS pada Pemilu 2019.

Abhan menilai, C1 plano digital merupakan terobosan yang sangat membantu berbagai pihak dalam menyelesaikan banyak masalah, baik selama proses rekapitulasi hasil pemilu atau dalam sidang-sidang administrasi.

"Maka ini (dokumentasi C7) harus kita kembangkan di Pilkada 2020," tandasnya.

Editor: Bhakti Satrio

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu