• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Pastikan Panwaslih Provinsi Aceh Siap Awasi Pilkada Serentak 2024

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Pilkada Serentak 2024: Bagaimana Daerah yang Bersifat Khusus yang diselenggarakan Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Kamis 9 September 2021/Foto: Hendi Purnawan (Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan memastikan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh siap menyelenggarakan pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 berdasarkan tahapan, program, dan jadwal yang ditetapkan KPU.

“Bawaslu dalam hal ini Panwaslih Provinsi Aceh siap melaksanakan tugas dan wewenang pada pilkada di Provinsi Aceh. Hal ini menurutnya sebagaimana diatur pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait, khususnya UU Nomor 10 Tahun 2016,' katanya dalam diskusi bertajuk Pilkada Serentak 2024: Bagaimana Daerah yang Bersifat Khusus yang diselenggarakan Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Kamis (9/9/2021).

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR telah menyepakati pilkada di Aceh dilaksanakan tahun 2024. Surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 menyatakan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022. Hal ini sesuai dengan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016.

Penundaan pilkada di Aceh diperkuat dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270/2416/OTDA tertanggal 16 April 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh perihal pelaksanaan Pilkada Aceh. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 pada 201 ayat (3), (8), dan (9) yang intinya menyebutkan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada 2022 akan diisi penjabat sampai terpilihnya kepala daerah terpilih melalui Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung pada November 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan, pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 pada prinsipnya tidak akan jauh berbeda dengan Pemilihan Serentak 2020 karena UUnya masih sama. Namun, daerah seperti Aceh tetap memerhatikan kekhusuhan pilkada sesuai peraturan yang berlaku.

“Di samping kekhususan daerah masih berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, UU Pemilihan Serentak juga telah disepakati oleh pemerintah dan DPR tidak ada perubahan,” terangnya.

Raka menambahkan, pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di Aceh yang dipilih setiap lima tahun sekali tidak secara jelas mengatur terkait dengan waktu penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2022. Dengan begitu, dia melanjutkan, pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan di Aceh diselenggarakan berdasarkan ketentuan UU Pemilihan yang berlaku secara umum.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu