• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan: Penyelenggara Pemilu Tak Kebal Hukum

Ki-kan: Direktur FKKPD Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Makmur Marbun, Ketua Bawaslu Abhan, dan Asisten Komisioner ASN Pangihutan Marpaung dalam acara Evaluasi dan Konsilidasi Kebijakan Netralitas ASN Jakarta, Jumat 12 Juli 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan menegaskan penyelenggara pemilu, baik Bawaslu dan KPU  bukanlah lembaga yang kebal hukum. Pasalnya, lembaga penyelenggara tersebut turut diawasi oleh lembaga etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Bukan yang kebal hukum. Ketika, penyelenggara pemilu terbukti tidak netral maka hukuman terberat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat d itengah jalan," tegas Abhan dalam diskusi Evaluasi dan Konsolidasi Kebijakan Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Sengketa di MK, Sebagian Karena KPU Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu

Menurutnya, sudah ada contoh kasus pemberhentian tidak hormat terhadap penyelengara pemilu itu. Apalagi, proses sidang etik penyelenggara pemilu di Indonesia merupakan sidang etik paling terbuka. Karenanya, dia berharap apabila masyarakat menemukan penyelenggara pemilu yang tidak netral dapat melaporkan ke DKPP.

Selain itu, terkait dengan netralitas ASN, Abhan berharap pembuat undang-undang semakin memperkuat aturan tersebut. Terlebih posisi ASN dalam perhelatan pemilu menurutnya seperti berada di kursi panas. Alasannya, ASN kerap ditarik ulur oleh calon peserta pemilu itu sendiri.

"Jangan lagi ada wilayah abu-abu terkait dengan netralitas ASN," ujarnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu