• English
  • Bahasa Indonesia

Afif Berikan Lima Catatan Evaluasi Tiap Tahapan Pilkada 2020

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjadi pembicara rakor Evaluasi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam rangka Peningkatan Partisipasi Masyarakat pada Pilkada 2020 secara virtual, Selasa (2/2/2021).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memberikan catatan evaluasi per tahapan Pilkada 2020 berdasarkan partisipasi pemilih. Evaluasi ini disampaikannya dalam Rakor Evaluasi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam rangka Peningkatan Partisipasi Masyarakat pada Pilkada 2020 secara virtual, Selasa (2/2/2021).

Pertama, regulasi atau kerangka penyusunan hukum lantaran pandemik Covid-19 hingga mengakibatkan penundaan pilkada. Krisis pandemik kata dia menyebabkan situasi baru dalam gelaran pemilihan. Maka dari itu Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) harus diubah menyesuaikan dengan kondisi pandemik.

“Hal-hal teknis yang akhirnya harus kita ambil misalnya PKPU yang terkait dengan kampanye dan seterusnya, atau penyelenggaraan di saat pilkada. Demikian juga penanganan pelanggaran dan lain-lain di saat pilkada di seperti sekarang ini,” papar Afif.

Dia mengatakan hal-hal yang menjadi hak peyelenggara, menjadi hak pemilih, kewajiban penyelenggara, kewajiban pemilih harus dipastikan difasilitasi dalam perhelatan pilkada. Salah satu contohnya seperti fasilitas alat pelindung diri (APD) yang harus dijelaskan kepada publik.

Kedua, lanjut Afif, evaluasi tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Situasi dan semangat petugas KPU melakukan pemutakhiran daftar pemilih semakin baik.

“Sekali lagi apresiasi yang setinggi-tingginya bagi teman-teman, terutama mengurusi data pemilih di saat wabah ini, saat itu juga berat sekali datang ke pemilih, yang mereka juga khawatir didatangi orang yang belum dikenal atau sudah dikenal tetapi mereka mau dirumah tidak ada orang datang,” katanya.

Ketiga, tahapan pencalonan yang terdiri dari calon perseorangan dan calon yang diusulkan partai politik. “Partisipasi yang tinggi karena ada analisis calonnya kompetitif, pada satu sisi. Pada sisi yg lain kita sebenarnya belum menemukan juga semua faktornya,” jelas lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu.

Oleh karena itu Afif mengungkapkan pentingnya pembelajaran untuk mencari pemicu bagaimana dalam setiap pemilu/pilkada partisipasi itu jadi sangat tinggi.

Selanjutnya, evaluasi keempat pada tahapan kampanye. “Kampanye menurut saya adalah tahapan yang menyita banyak hal, baik dari sisi regulasi yang dilakukan KPU itu diubah misalnya rapat umum tidak ada, dan seterusnya. Kemudian membuat aturan baru seperti membuat rapat pertemuan terbatas dengan anggota terbatas 50 orang. Ini dampaknya luar biasa sistemik ke Bawaslu, karena secara langsung akan membuat orang menyiasati pertemuan itu dengan mengurangi banyak peserta, tetapi dengan titik yang banyak,” jelasnya.

Dia berpendapat ini berdampak terhadap situasi sadarnya masyarakat untuk menyadari bahwa pilkada ini dilakukan dengan prokes yang sangat ketat. Dia mendapatkan masyarakat itu kadang-kadang datang ke TPS belum bermasker. Tetapi menjelang masuk TPS, dia memakai masker.

“Artinya kesadaran untuk memakai masker, menjaga jarak, dihubungkan dengan proses pemberian suara dalam pilkada ini meningkat luar biasa,” ujarnya.

Kemudian, evaluasi kelima terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Bawaslu mencatat ada 18.668 permasalahan di TPS melalui Siwaslu. 1.803 TPS perlengkapan pemungutan suara kurang, 1.454 TPS tidak ada fasilitas cuci tangan, 1.727 TPS tidak terpasang Daftar pemilih Tetap (DPT) di sekitar area, 1.983 TPS tidak terpasang informasi daftar pasangan calon, 2.324 TPS surat suara kurang, 5.513 TPS memungut suara lebih dari pukul 07.00, 1.487 TPS saksi mengenakan atribut paslon, dan 1.205 TPS surat suara tertukar.

Walaupun demikian, dari hasil pengawasan Bawaslu kepatuhan masyarakat di TPS luar biasa, yaitu tidak terjadi kerumunan. Meskipun ada, tetapi tidak banyak.

“Tentu semua ini menurut saya sebagian besar semuanya karena sosialisasi dan pendidikan pemilih yang fokusnya terutama pada isu-isu protokol kesehatan, mengemuka lebih dasyat daripada urusan teknis penyelenggaraan yang dari tahun ke tahun seperti itu dan itu dipahami oleh semua orang,” tandasnya.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu