• English
  • Bahasa Indonesia

Afif: KPU Harus Evaluasi Sebab Hitung Ulang

Kiri ke kanan (posisi duduk): Ketua KPU Arief Budiman, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, dan Anggota Bawaslu Provinsi Jatim Aang Kunaifi saat mengikuti proses penghitungan suara ulang di kantor KPU Surabaya, Senin (12/08/2019/Foto Andrian Habibi

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin Bawaslu menganjurkan KPU melakukan evaluasi KPU tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan penghitungan suara ulang. Hal tersebut menurutnya agar tak terjebak opini publik adanya kecurangan di tingkat TPS.

"Kita serahkan ke KPU. Apakah ada masalah teknis atau sumber daya manusia yang berhubungan dengan penghitungan suara ulang ini," katanya di Kantor KPU Surabaya, Senin (12/8/2019).

Baca juga: MK Minta Bawaslu Awasi Sanding Data di Bekasi dan PSU di Sigi

Lelaki yang akrab disapa Afif itu berharap adanya kepastian dari KPU guna menjelaskan kepada publik. Dia ingin, KPU memastikan bahwa proses penghitungan suara ulang dapat dipahami oleh masyarakat, khususnya pemilih untuk DPRD Kota Surabaya Dapil IV.

"Kita tidak bisa berasumsi. Kami (Bawaslu) mengatakan, hasil pengawasan menandakan ada pergeseran suara dan itu terbukti," tutur lelaki yang pernah menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan untuk Rakyat (JPPR) ini.

Meski begitu, lanjutnya,, Bawaslu tetap mengawasi tahapan pengitungan suara ulang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Tugas pengawasan ini baginya sesuai dan perintah dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena MK mengatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi penghitungan suara ulang. "MK sudah memustus dan memberi perintah. Kita (Bawaslu) mengawasi penghitungan ulang," kata Afif.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini menambahkan, hasil pengawasan membuktikan adanya pergeseran suara. Hal tersebut dipertegas saat penghitungan ulang. Dia bilang, pengawasan penghitungan ulang bertujuan memastikan setiap suara pemilih benar-benar untuk calon anggota legislatif yang dipilih. "Hasil pengawasan jelas dibuktikan dengan penghitungan suara tadi," ujarnya.

Baca juga: Sistem Jemput Bola Bawaslu Solok Jalin Keterbukaan Informasi

Sebelumnya, hakim Hakim MK memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon calon legislatif Partai Golkar untuk DPRD Kota Surabaya bernama Agoeng Prasodjo. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan, pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kota Surabaya daerah pemilihan Surabaya 4. MK pun membatalkan keputusan KPU Nomor 987 tentang penetapan hasil pemilu 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD kota Surabaya, daerah pemilihan Surabaya IV.

"Memerintahkan kepada KPU, KPU Surabaya, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30 dan TPS 31 putat jaya kecamatan sawahang serta TPS 50 kelurahan Simomulyo Baru, kecamatan Suko Manunggal terhadap partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD kota Surabaya dapil Surabaya IV," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Andrian Habibi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu