• English
  • Bahasa Indonesia

Afif: Lawan Berita Bohong dengan Narasi Berita Positif

Anggota Bawaslu M Afifuddin saat menjadi salah satu narasumber dalam diskusi Narasi Media Sosial di Ranah Pemilu di Ruang Komunal Facebook Indonesia, Jakarta, Senin 16 September 2019/Foto: Hendi Purnawan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Berbagai upaya telah dilakukan Bawaslu dalam menangkal penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial. Salah satunya menjalin kerja sama dengan beberapa platform media social, yakni facebook, google, dan twitter.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, cara tersebut sudah dilakukan Bawaslu sejak Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Cara yang sama juga bakal diterapkan dalam Pilkada Serentak 2020.

“Kami akan berupaya melawan berita bohong dengan membuat narasi pemberitaan yang positif,” ucapnya dalam diskusi Narasi Media Sosial di Ranah Pemilu, di Ruang Komunal Facebook Indonesia, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Rancang Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan 

Perlu diketahui, kewenangan Bawaslu dalam mengawasi kampanye diatur dalam Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Dalam Bab IV Pasal 19, disebutkan pengawas pemilu melakukan pengawasan metode kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di media sosial.

Afif menambahkan, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian dalam pesta demokrasi tidak boleh dianggap remeh. Dia beranggapan, hal ini bisa memengaruhi keputusan masyarakat dalam menentukan pilihan sekaligus bisa berimbas negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat.

“Imbasnya luar biasa. Pilihan masyarakat didasari oleh informasi yang tidak jelas asalnya. Bukan didasari oleh visi misi maupun program peserta pemilu,” terangnya.  

Baca juga: Melawan SARA, Afif: Negara Dijaga Penghormatan Mayoritas dan Minoritas 

Dikatakan Afif, terdapat tantangan yang dihadapi Bawaslu selama mengawasi kampanye pesta demokrasi, yaitu belum terdapat pemahaman yang sama pada jajaran stakeholder dalam menangani konten-konten di media social (medsos). “Lalu masyarakat belum paham apa yang dimaksud dengan ujaran kebencian dan disinformasi,” tunjuknya.

Menurut dia, beberapa stakeholder yang berkaitan harus saling bahu-membahu untuk meredam disinformasi di medsos. Hal ini agar kehidupan demokrasi di Indonesia saat ini dan masa mendatang bisa berjalan lebih baik.

“Tantangan mengawasi kampanye di medsos juga tidak kalah seru dengan pengawasan kampanye terbuka dan lainnya. Jadi kami akan bekerja keras menangkal penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian,” ungkapnya.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu