• English
  • Bahasa Indonesia

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bawaslu Keluarkan Tiga Rekomendasi untuk KPU

Ketua Bawaslu Abhan (batik biru) didampingi empat Anggota Bawaslu lainnya dalam jumpa pers hadapi merebaknya Virus Covid-19 di Jakarta. Foto : Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mengeluarkan tiga rekomendasi kepada KPU terhadap empat tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sebentar lagi berlangsung. Rekomendasi dikeluarkan dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus 2019 (Covid-19) yang menjadi wabah tanah air dan dunia.

Rekomendasi ini tertuang dalam surat edaran Nomor S-0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020. Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, rekomendasi didasarkan Pasal 120, Pasal 121, serta Pasal 122 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

Rekomendasi pertama, kata Abhan, KPU harus menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat. Kedua, membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.

"Ketiga, memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Bawaslu Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Koordinator Divisi SDM Bawaslu itu menegaskan, ketiga rekomendasi Bawaslu diberikan terhadap tahapan verifikasi faktual yang sebentar lagi dilaksanakan. Lalu ada pula tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemuthakiran data pemilih, masa kampanye, dan tahapan pemungutan suara.

"Hal ini agar tahapan pilkada bisa berjalan lebih baik," cetus Abhan yang didampingi empat pimpinan Bawaslu lainnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, terdapat empat tahapan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik. Pertama, pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret - 15 April 2020. Lalu, Pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada 18 April - 17 Mei 2020

Setelah itu, masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum yang dijadwalkan pada 11 Juli - 19 September 2020. Dan terakhir saat pemungutan suara pada 23 September 2020.

"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran penyakit Corona (Covid-18), pada penyelenggaraan pemilihan, Bawaslu memberikan ketiga rekomendasi kepada KPU agar bisa dilakukan dalam cara dan aturan yang lebih spesifik," tutupnya.

Editor :Jaa Pradana
Fotografer : Bhakti Satrio

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu