Dikirim oleh Jaka Fajar pada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua dari kanan) dalam Diskusi Publik Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis di KPU RI, Rabu (2/10/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menekankan pentingnya keterbukaan dan sinergi antarpenyelenggara pemilu dalam penyusunan regulasi teknis pemilu. Ia mengungkapkan, proses pembuatan aturan KPU dan Bawaslu harus dilakukan secara transparan agar kepercayaan publik terhadap pemilu semakin kuat.

 

“Bawaslu tidak mengomentari urusan internal KPU. Namun, setiap regulasi yang dihasilkan akan berpengaruh langsung terhadap tahapan pemilu. Karena itu, desain proses penyusunan aturan teknis pemilu harus memungkinkan kontrol dari publik maupun pengawas,” tegas Bagja dalam Diskusi Publik Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis di KPU RI, Rabu (2/10/2025).

 

Bagja menegaskan, kemandirian KPU tidak hanya dilihat dari sisi kelembagaan, tetapi juga fungsional dan personal. Secara kelembagaan, penyelenggara pemilu, lanjutnya, harus berdiri sendiri tanpa ketergantungan pada pihak mana pun. Secara fungsional, ia wajib bebas dari intervensi atau tekanan kelompok tertentu. Sementara secara personal, setiap anggota penyelenggara dituntut netral dan tidak partisan.

 

Dalam kesempatan itu, Bagja juga mengingatkan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. Menurutnya, harmonisasi regulasi teknis akan menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas pemilu.

 

“Penyelenggara pemilu tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Sinergi dan koordinasi menjadi kunci agar regulasi yang dibuat bukan hanya mandiri, tapi juga sinkron, akuntabel, dan dipercaya publik,” ujarnya.

 

Diskusi yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi ini menegaskan, pemilu bukan sekadar soal prosedur, melainkan juga kualitas aturan yang melandasinya. Seperti disampaikan Bagja, demokrasi hanya bisa terjaga bila setiap aturan lahir secara jujur, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

 

Fotografer: Jaka Fajar

Editor: Dey