• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Akan Berhentikan Sementara Ketua Panwas Garut

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan, Bawaslu akan segera memberhentikan sementara Ketua Panwas Garut disebabkan kasus penyuapan yang melibatkan Ketua Panwas Garut dan Anggota KPU Garut untuk meloloskan salah satu pasangan calon.

 

“Bawaslu akan menindak jajaran pengawas yang melakukan penyelewengan jabatan sebagai penyelenggara Pemilu, termasuk kasus penyuapan yang terjadi di Kabupaten Garut. Jelas akan diberhentikan sambil kami juga menunggu penetapan dari DKPP. Tim kami saat ini tengah mengklarifikasi langsung ke Garut,” tegas Abhan dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Minggu (25/2/2018).

 

 

Abhan menjelaskan, Bawaslu sangat prihatin karena kasus ini menciderai proses demokrasi yang sedang berjalan di Kabupaten Garut. “Bawaslu mendukung langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas. Kasus ini adalah kasus suap sehingga orang yang memberikan suap harus juga ditindak secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Abhan.

 

 

Abhan berharap, masyarakat menanggapi peristiwa ini secara objektif.  “Bawaslu akan melakukan introspeksi diri dan terus bersemangat menanamkan nilai-nilai integritas kepada jajaran pengawas Pemilu. Untuk kasus Garut, ini dilakukan oleh oknum perseorangan, bukan secara kelembagaan,” kata Abhan.

Ditambahkan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Bawaslu tegas dalam menolak politik uang yang terjadi dalam Pemilu maupun Pilkada. "Tentu perbuatan ini tidak dibenarkan oleh Bawaslu. Lembaga Bawaslu jelas menolak segala bentuk politik uang," pungkas Fritz.

Penulis/Foto: Pratiwi/Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu