• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Babel Gagas 'Kampoeng Awas Pemilu'

Bangka, Badan Pengawas Pemilu- Sebagai bentuk dari pengembangan program pengawasan partisipatif, Bawaslu Bangka Belitung menggagas adanya Kampoeng Awas Pemilu di Desa Labu Kabupaten Bangka.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin mengapresiasi semangat dan partisipasi warga Desa Labu yang berinisiatif dan begitu semangat untuk menjaga kampungnya dari praktek-praktek pemilu yang tidak baik dan dari kemungkaran-kemungkaran yang mungkin terjadi dalam proses Pemilu.

“Saya acungi jempol, bahwa ini adalah semangat yang luar biasa. Saya akan bercerita ke seluruh pelosok nusantara bahwa ada inisiatif semacam membuat Kampoeng Awas Pemilu dan yang pertama di Indonesia adalah di Desa Labu. Ini akan tercatat dalam sejarah Pemilu di Indonesia,” ujar Afif sebelum meluncurkan Kampoeng Awas Pemilu di Bangka, Sabtu (24/3/2018).

Afif mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermakna dan menjadi inisiatif yang baru yang bisa ditiru di daerah-daerah yang lain. “Atas nama Bawaslu RI, kami sangat senang, kami merasa sangat terbantu dan ini adalah ikhtiar yang sangat baik. Kami hargai sebagai semangat partisipatif yang datang dari warga. Dan pada saatnya kalau kita bisa menyakini, saya membayangkan desa Labu ini bisa sebagai Desa Awasi Pemilu atau Desa Pengawas Pemilu sekaligus menjadi Desa Wisata Awasi Pemilu,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Afif mengingatkan bahwa Pilkada dan Pemilu adalah momentum yang harus rakyat alami dengan nuansa kegembiraan. Rakyat semua harus gembira menyongsong Pilkada atau Pemilu.

“Nuansa kegembiraan yang tergambarkan dalam suasana seperti ini sebenarnya yang kami bayangkan dengan semangat pengawasan pemilu. Pengawas Pemilu melakukan kegiatan pengawasan itu untuk memastikan bahwa semua aktifitas pelaksanaan Pemilu itu berjalan baik dan tanpa ada pelanggaran,” jelas Afif .

Dia menambahkan bahwa Pengawas Pemilu harus memastikan bahwa semua proses Pemilu berjalan baik, sesuai amanat Undang-undang. Pengawas Pemilu diberi kewenangan untuk menjaga kemungkaran-kemungkaran pemilu, di antaranya politik uang, adu domba atau politisasi SARA yang merupakan penyakit Pemilu. Untuk mencapai itu, tidak mungkin pengawas Pemilu bekerja sendirian. Oleh karena itu Bawaslu mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum untuk penuh semangat berpartisipasi dalam mengawal pengawasan pemilu dari cara-cara yang tidak baik.

“Semangat dan partisipasi masyarakat ini yang kami apresiasi, kami acungi jempol dan pada saatnya itu menjadi pahala untuk pembangunan demokrasi kita, untuk membuat Pilkada semakin bermartabat, bermanfaat dan minim pelanggaran,” pungkasnya.

Penulis/Foto: Christina Kartika

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu