• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Bedah Norma Soal Netralitas ASN dalam Pasal 70 dan 71 UU Pilkada

Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, M.Afifuddin serta Ratna Dewi Pettalolo memberikan arahan dalam diskusi kelompok terpumpun Analisis Hukum atas Pemaknaan Pasal 70 dan 71 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (29/1/2020). Foto : Bhakti Satrio

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu membedah norma netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemaknaan ASN yang tertuang dalam pasal 70 dan 71 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut dilakukan guna memberikan kejelasan bagi Pengawas Pemilihan terkait pemaknaan Pasal 70 dan Pasal 71 dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Hubungan Lembaga (Hubal) Fritz Edward Siregar mengatakan, nantinya hasil analisis dalam diskusi kelompok terpumpun ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE).

"Tujuan dari diskusi ini untuk memastikan (isi) SE yang akan kita keluarkan, sehingga tidak timbul lagi pertanyaan mengenai pemaknaan Pasal 70 dan 71 dan dapat dipahami dalam pelaksanaannya," ucapnya dalam diskusi kelompok terpumpun Analisis Hukum atas Pemaknaan Pasal 70 dan 71 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Ketua Bawaslu Abhan menyarankan, dalam membedah pasal 70 dan 71 tersebut sebaiknya belajar dari kasus perkasus yang pernah terjadi baik saat Pemilu 2019 atau Pilkada 2020. "Pasal 70 dan 71 norma tersebut telah ada sejak lama, artinya diskusi ini bisa kaya jika mendapatkan data dari pengalaman penerapan pasal 70 dan 71 baik saat Pemilu 2019 seperti apa atau saat Pilkada 2018 bagaimana," kata magister hukum asal Pekalongan itu.

Abhan menjelaskan, dengan belajar dari pengalaman, diharapkan SE yang dibuat dapat dijelaskan dengan rinci sehingga menjawab semua persoalan yang mungkin terjadi dalam Pilkada 2020 mendatang.

Hal senada diungkapkan Anggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo. Dia mengusulkan pembahasan norma baik pasal 70 dan 71 berdasarkan kasus yang pernah terjadi.

"Saya mengusulkannya berdasarkan kasus yang pernah dialami karena itu lebih konkret dan sudah pernah terjadi. Sehingga, kita sudah bisa melihat apa saja kendalanya," ujarnya.

Dewi menjelaskan dengan mengalisis kejadian berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi baik sat Pilkada 2018 atau Pemilu 2019 diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses penegakan hukuman dalam Pilkada 2020. "(Jika berdasarkan pengalaman) Tidak lagi bicara di ruang hampa, tetapi di ruang berkepastian karena berdasarkan peristiwa yang pernah ada," tegasnya.

Dewi menyebut dalam pasal 70 dan 71 banyak hal yang dapat didiskusikan dan dibedah miisalnya yang dimaksud dengan tindakan yang menguntungkan dan merugikan itu seperti apa.

Perlu diketahui dalam UU Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

Editor : Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu