• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Bersama KASN Bersinergi Tangani Pelanggaran Netralitas ASN

Semarang, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar Rapat Koordinasi guna peningkatan efektivitas penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, di Semarang, Kamis, (22/2/2018). Rapat koordinasi yang digagas oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta di hadiri Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antara KASN dan Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2018.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan komitmen Bawaslu untuk aktif memantau dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan di Pilkada Tahun 2018 kepada KASN.

“Beberapa waktu yang lalu, KASN dan Bawaslu telah bersinergi dengan menjalin kerjasama penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk memorandum of understanding (MoU) yang juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Dewi dalam paparannya.

Lebih jauh, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan pertemuan rapat koordinasi ini sangat penting. Sebab eksekutor dari hasil-hasil pengawasan dan penindakan Bawaslu soal netralitas ASN ini adalah KASN.

“Pilkada ini memang ajang mencari muka oleh ASN untuk mendapatkan jabatan. Kita harus tunjukkan ke publik, bahwa tidak ada pelanggaran netralitas yang kita abaikan. Makanya seluruh pelanggaran akan kita laporkan ke KASN sebagai pengawas Pegawai Negeri Sipil (ASN),” pungkas Ratna Dewi Petalolo.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KASN Sofian Effendi menegaskan kembali pentingnya netralitas ASN yang dapat meningkatkan kualitas masyarakat dalam berdemokrasi dan profesionalisme ASN. ASN yang tidak netral, lanjut Sofian, akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Para ASN harus netral dalam melayani masyarakat, mereka harus netral dari politik, mereka harus netral untuk tidak memberikan preferensi politik. Kalau ini dilanggar berarti sudah tidak netral lagi,” pesan Ketua KASN Sofian Effendi.

Penulis dan Photo: Nurisman

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu