• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Dengar Keterangan Laporan Empat KPU Kabupaten di Malut

Bawaslu menggelar sidang lanjutan untuk empat kabupaten di Provinsi Maluku Utara di ruang sidang utama Bawaslu, Rabu 12 Juni 2019/Foto: Robi Ardianto

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar membuka sidang atas laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan Nomor 27/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Fritz ditemani anggota Bawaslu lainnya, Mochammad Afifuddin memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi di Ruang Sidang Utama Bawaslu pada Rabu, (12/06/2019), sekitar pukul 19.00 WIB. Empat KPU kabupaten di provinsi Maluku Utara (Malut) yang menjadi terlapor.

"Silahkan pelapor menyampaikan laporan dan bukti-bukti serta argumentasi laporan," kata Fritz yang menjadi Ketua Majelis Sidang.

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjut Tujuh Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Daerah

Pelapor, AbduL Rahman Lahabato menyampaikan, laporannya ditujukan kepada empat KPU Kabupaten Morotai, KPU Halmahera Utara, KPU Halmahera Selatan dan KPU Halmahera Tengah. "Kami sampaikan bahwa ada dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Karena ada dugaan ketidaksesuain form C1 dan DA1," kata pelapor.

Pelapor meminta, Bawaslu menjatuhkan empat putusan. "Satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan proseuder mekanisme. Dua, memerintahkan KPU Morotai, KPU Halmahera Utara, KPU Halmahera Selatan, dan KPU Halmahera Selatan untuk memperbaiki form C1 dan DA1.

“Tiga, memerintahkan KPU untuk memberikan peringatan tertulis kepada empat KPU kabupate tersebut serta meminta Bawaslu memerintahkan untuk tidak mengikutkan peserta pemilu dalam tahapan tertentu dalam tahapan pemilu," tambah pelapor kepada majelis sidang pemeriksa Bawaslu.

Untuk memastikan laporan pelapor, Fritz menanyakan argumentasi melaporkan dugaan pelanggaran administrasi. "Ini ada perubahan suara di empat kabupaten. Menurut pelapor, kesalahan administrasi dimana? Apakah perubahannya atau rekapitulasinya?" tanya lelaki lulusan magister hukum di Belanda dan peraih gelar doktor hukum dari Australia ini.

Baca juga: Bawaslu Pertanyakan Keterangan Saksi Ahli KPU Landak

Pelapor lantas menjawab pertanyaan majelis dengan alasan KPU menyadari ada kesalahan secara prosedur dan mekanisme, tetapi tidak menindaklanjuti kesalahan tersebut. "Pelanggaran yang kami maknai adalah disadari tetapi tidak dilaksanakan sesuai UU Pemilu. Apakah itu ditindak KPPS, PPK, KPU tingkat kabupaten, KPU provinsi maupun KPU. Ada ketidakcermatan dari tingkat KPPS ke PPK, terjadi selisih suara dari TPS ke PPK," terang Abdul.

"Jadi ini yang diduga pelanggaran administrasi," balas Fritz.

Fritz lalu memberikan perwakilan empat KPU Kabupaten di Provinsi Malut. Majelis Sidang Bawaslu memberikan kesepatan setiap perwakilan KPUD untuk menjawab laporan Abdul Rahman tersebut.

Baca juga: Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis PHPU Pilpres ke MK

Meskipun menjelaskan secara terpisah, yakni Irwan Abbas dari KPU Kepulauan Morotai, Bahri Abdullah dari KPU Halmahera Tengah, Muhammad Rizal dari KPU Halmahera Utara dan Darmin H Hasim dari KPU Halmahera Selatan, menyampaikan jawaban dan permohonan yang tak jauh berda. Keempatnya meminta majelis menolak laporan.

Menurut perwakilan keempat terlapor, dalil pelapor terkait dugaan pelanggaran admnistrasi tidak memberikan bukti yang jelas. "Pelapor tidak menjelaskan di TPS dan kecamatan yang disebutkan terjadi dugaan pelanggaran administrasi," sebut Irwan.

Apalagi, menurut KPUD Morotai dan Halmahera Utara, Tengah, juga Selatan, mengatakan bahwa dalil yang disampaikan Abdurahman telah menjadi kewenangan lembaga lain. "Dalil pelapor bukan pelanggaran administrasi, tetapi sengketa hasil pemilu yang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi," tambah Bahri.

Selain itu, keempatnya menyampaikan tahapan rekapitulasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada gugatan dari para saksi. "Selama rekapitulasi, dari TPS sampai ke tahapan KPU RI, tidak ada gugatan dari saksi pelapor," ujar Muhammad.

Darmin menjelaskan, pihaknya dalam setiap rekapitulasi telah memalui pertimbangan Bawaslu Kabupaten. “Setiap ada perbedaan data (perolehan suara), Bawaslu Kabupaten mengajak perbandingan data. Karena data yang dibandingkan sama, maka tidak perlu dilakukan perbaikan data," sanggah Rizal, Darmin, Bahri dan Irwan secara bergantian.

Baca juga: HUT Ketujuh DKPP, Bawaslu Utus Rahmat Bagja Sebagai Ex Officio

Sidang lalu berlanjut pemeriksaan barang bukti. Pelapor menyampaikan 21 barang bukti laporannya. Sedangkan Irwan Abbas membawa sembilan bukti balasan dari KPU Kepulauan Morotai, M Rizal memberikan lima bukti dari KPU Halmahera Utara, Darmin H Hasim KPU Halmahera Selatan. Ada lagi, Bahri Hasbullah dari KPU Halmahera Tengah menyampaikan empat bukti.

Untuk memudahkan pelapor dan terlapor dalam melihat bukti para pihak, Bawaslu menganjurkan untuk melihat di bagian panitera sidang. "Silahkan pelapor dan terlapor untuk melihat bukti yang diajukan di panitera," pinta Fritz.

Termohon KPU Halmahera Utara sempat mengundang perwakilan Bawaslu sebagai saksi. Namun, Fritz mengatakan tidak perlu menghadirkan secara fisik. "Bawaslu Kabupaten bagian dari kami (Bawaslu). Jadi, cukup dimintai keterangan dan kesimpulan dalam berbentuk tulisan," jawab Koordinator Divisi Hukum Bawaslu ini.

Karena tidak ada yang mengajukan saksi dan penambahan bukti, Fritz mempersilakan pihak pelapor dan terlapor apabila ingin memberikan kesimpulan akhir hingga Jumpat, (14/6/2019) paling lambat pukul 16.00 WIB. "Putusan akan dibacakan pada Rabu, (19/6/2019), pukul 15.00 WIB, pengumuman ini sekaligus undangan, jadi tidak ada lagi undangan sidang berikutnya," tutupnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu