Dikirim oleh deytri aritonang pada
Akademisi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah dalam Ngabuburit Pengawasan bertajuk “Penguatan Penegakan Hukum Pemilu” yang diselenggarakan secara daring dan ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Bawaslu, Kamis (5/3/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Akademisi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyarankan agar dalam proses penanganan pelanggaran pemilu Bawaslu membuka ruang untuk partisipasi publik. Hal itu, salah satunya dapat dilakukan melalui proses eksaminasi proses penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu).

Dia mengungkapkan, pelibatan publik tersebut dapat menekan kecurigaan dan meyakinkan masyarakat bahwa penegakan hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan undang-undang serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap perkara, terutama pidana harusnya membuka partisipasi bagi masyarakat. Kegunaannya (partisipasi masyarakat) semacam forum kepercayaan publik. Sebagai contoh eksaminasi perkara sudah sampai mana,” ujar Herdiansyah dalam Ngabuburit Pengawasan bertajuk “Penguatan Penegakan Hukum Pemilu” yang diselenggarakan secara daring dan ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Bawaslu, Kamis (5/3/2025).

Dia mengusulkan, Bawaslu melibatkan pihak-pihak yang bergiat dalam isu-isu pemilu. Misalnya, kata dia, Bawaslu bekerja sama dengan perguruan tinggi. “Khususnya perkara yang kontroversial. Ini penting untuk membangun persenyawaan dengan pihak-pihak yang memiliki concern dengan isu pemilu,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, selama ini publik hanya melihat tahapan tertentu pada proses penanganan pelanggaran. Menurutnya, ketiadaan keterbukaan yang simultan terhadap proses penanganan publik memunculkan tuduhan-tuduhan terhadap Bawaslu. Misalnya, kata dia, adanya intervensi kekuatan politik tertentu dalam penaganan pelanggaran.

Herdiansyah menuturkan, Bawaslu kerap menjadi pihak yang paling disalahkan ketika suatu penaganan dugaan pelanggaran pidana pemilu dihentikan. Padahal, katanya, proses penanganannya melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra gakkumdu. Untuk itu, tambahnya, dalam mengumumkan penghentian proses penanganan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu seyogiyanya menlibatkan kepolisian dan kejaksaan.

“Saya usulkan bertiga (Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan) yang mengumumkan ke publik. Supaya beban tanggung jawab ada di ketiganya, bukan hanya Bawaslu,” sarannya.

Ia menambahkan, untuk menguatkan penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Dia mengungkapkan, Bawaslu meningkatkan kapasitas investigasi pengawas pemilunya. Dia mengatakan, kemampuan investigasi ini penting mengingat kerap kali diketahui jelas bahwa ada pelanggaran pemilu, tetapi penegakan hukumnya tidak dapat dilakukan karena kesulitan pembuktian.

Foto: Tangkapan layar diskusi Zoom
Editor: Hendi Poernawan