• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Gelar Rapat Evaluasi dan Identifikasi Kebutuhan Standar Operasional Prosedur

Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di samping memperkuat kelembagaan Bawaslu dengan mempermanenkan lembaga Bawaslu hingga kabupaten/kota, juga memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menangani pelanggaran dan menyelesaikan sengketa pemilu. Kewenangan Bawaslu ini juga berlaku bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun demikian, terhadap putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu berwenang mengoreksi apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Abhan saat membuka Rapat Evaluasi dan Identifikasi Kebutuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI di Bogor, Kamis (29/03/2018).

Penyampaian hasil koreksi yang hanya diberikan waktu satu hari, menurut Abhan harus diatur dalam suatu standar operasional prosedur. “Harus diatur dalam SOP,” ujarnya.

Syopiansyah yang menjadi nara sumber pada kegiatan tersebut menyatakan, SOP Administrasi Pemerintahan merupakan serangkaian  petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi. Hingga saat ini Sekretaris Jenderal Bawaslu sudah menerbitkan 205 buah SOP yang terdiri dari 163 SOP untuk lembaga Bawaslu dan 42 buah SOP untuk lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Penulis/Foto : Agus

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu