• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Hadir dalam RDP Komisi II DPR RI, Tahapan Pemilu 2024 Sepakat Dimulai 14 Juni 2022

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pandangan Bawaslu terkait rancangan PKPU dalam RDP Komisi II DPR RI bersama stakeholder di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum– Bawaslu menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan DKPP yang membahas tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024. Forum RDP menyepakati rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Jadwal Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang mana tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.

Saat menyampaikan pendapat mengenai Rancangan PKPU, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja merasa keberatan dengan rancangan PKPU yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa harus diselesaikan dalam 6 hari kalender. Bagja memberikan masukan kepada KPU untuk menggunakan skema penyelesaian sengketa dalam 10 hari kalender.

“Kami mengusulkan untuk menggunakan skema sepuluh hari kalender untuk menyelesaikan sengketa. Sepuluh hari kalender saja, bagi kami, sebenarnya agak sulit dilakukan. Karena misalnya ketika register perkara tidak terpenuhi, maka pemohon hanya memiliki 3 hari kerja. 3 hari ini tidak bisa kita potong, karena ini hak pemohon yang tidak bisa ditawar,” tandasnya di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara pada Selasa, (6/7/2022).

Menanggapi perbedaan tersebut, pimpinan RDP sore itu Ahmad Doli Kurnia Tandjung menengahi hal tersebut. Dia memberikan usulan bagi KPU dan Bawaslu untuk saling berkoordinasi mengenai jumlah hari dalam penyelesaian sengketa.

“Menurut saya, terkait jumlah hari dalam penyelesaian sengketa ini bisa dikoordinasikan antara KPU dan Bawaslu”, jelas Ketua Komisi II itu di akhir sesi rapat.

Adapun kesimpulan RDP yang selesai pada malam hari tersebut antara lain:
1.Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
2.Demi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa khusus Pemilu; juga kegiatan kelancaran pendistribusian logistik Pemilu 2024.

Sebagai informasi, dalam RDP ini, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja didampingi oleh Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Totok Hariyono, Herwyn J.H. Malonda, Puadi beserta Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro bersama jajaran eselon 1 dan 2.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu