• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Haltim Serahkan Berkas Hasil Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ke KASN

Anggota Bawaslu Haltim Maluku Utara Basri Suaib saat menyerahkan dokumen dugaan pelanggaran netralitas ASN di Haltim ke KASN Jakarta, Senin (27/07/2020).

Haltim, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kembali menyerahkan dokumen hasil kajian temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Haltim, Maluku Utara ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Senin (27/07/2020). Penyerahan dokumen dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 6 orang ASN di jajaran Pemda Haltim, dilakukan Basri Suaib selaku Anggota Bawaslu Haltim.

Basri mengatakan, dari 6 oknum ASN tersebut jenis pelanggaran yang dilakukan yaitu mengunggah foto pasangan calon, komen dan like di media sosial terkait dengan postingan pasangan calon bupati dan wakil bupati Haltim, dan memfasilitasi pemasangan baliho pasangan calon.

“Pelanggaran netralitas ASN nya berjenis, dan semua telah kami (Bawaslu Haltim) kirim berkas hasil temuan kami di lapangan ke KASN di Jakarta,” sambung Basri pasca menyerahkan berkas data pelanggaran netralitas ASN di Pemda Haltim ke KASN.

Bawaslu melakukan pengawasan dan rekomendasi yang diserahkan kepada KASN sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018. “Nanti keputusannya di KASN. Bawaslu hanya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan ke KASN,” terang Basri.

Sampai saat ini, lanjut Basri lagi, jelang pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Haltim, Bawaslu telah memproses 13 kasus dugaan netralitas ASN. Dan dari 13 kasus, 6 kasus diantaranya telah ada keputusan KASN yang nantinya ditindaklanjuti oleh bupati.

Basri juga menjelaskan, dari 13 kasus yang ditangani terdapat 12 ASN dan 1 orang Kepala Desa (Kades), dan untuk ASN telah direkomendasikan ke KASN. “Yang sudah mendapat putusan sebanyak 6 kasus dari KASN kepada bupati Haltim untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Menurut Basri, pelanggaran netralitas yang dilakukan PNS dan kepala desa ini menunjukkan tingkat kerawanan paling tinggi dalam konteks politisasi birokrasi sesuai dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada Serentak 2020.

Melihat tingginya pelanggaran netralitas yang dilakukan PNS dan kepala desa, dirinya menyampaikan bahwa sejak awal mulainya tahapan Pilkada Bawaslu telah bersurat kepada pimpinan daerah termasuk melakukan sosialiasi sampai di tingkat desa.

“Bawaslu akan tetap memproses temuan pelanggaran, sebab sejak awal kita sudah menyurati kepada pimpinan daerah termasuk melakukan sosialiasi kepada kepala desa dan perangkat, sebagi bentuk langkah pencegahan,” tutup Basri.

Penulis dan foto : Humas Bawaslu Haltim
Editor : Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu