Bawaslu: Jaga Kesucian Ramadhan, Jangan Berkampanye di Tempat Ibadah
Ditulis oleh pratiwi eka putri pada Selasa, 15 Mei 2018 - 17:03 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bulan suci Ramadhan tahun ini berbarengan dengan sisa tahapan kampanye Pilkada 2018. Anggota Bawaslu RI M. Afifuddin meminta kepada semua pihak yang memiliki kepentingan terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk bisa menjaga bulan suci dengan tidak berkampanye di tempat ibadah.
“Semua pihak harus menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan tidak berkampanye di tempat ibadah dan tempat lainnya yang dilarang undang-undang serta bisa menahan diri untuk tidak melakukan politik uang,” lanjut Afif saat konferensi pers dengan melibatkan 13 organisasi Islam di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Afif mengatakan larangan tidak boleh kampanye di tempat ibadah saat bulan suci Ramadhan bukan berarti di bulan lain boleh dilakukan. Ini demi menjaga bulan suci, yang ditakutkan, sambung Afif, pemberian zaqat, infaq, dan sedekah dimanfaatkan untuk menggiring umat memilih calon tertentu.
Selain itu, mantan Koordinator Nasional JPPR ini juga meyakini para tokoh agama Islam adalah aktor penting yang masih dipercaya dan didengarkan oleh jamaah. Untuk itu, para tokoh agama Islam diharapkan menjadi pendorong bagi para pihak untuk tidak berkampanye di tempat ibadah guna menghasilkan Pilkada yang bersih dan berkualitas.
Afif juga menegaskan Bawaslu akan intens melakukan pengawasan kampanye pada bulan suci Ramadhan dengan diringi langkah pencegahan dan penindakan jika ada indikasi pelanggaran. “Intinya, Bawaslu akan lebih aktif supaya pada bulan yang suci ini tidak ada pelanggaran, baik kampanye, menyebar isu SARA atau pelanggaran lainnya,” ujar dia.