• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Kota Jayapura Beberkan Rekapitulasi Suara Tak Berjalan Baik

Ketua Bawaslu Jayapura Frans Rumsarwir (berdiri mengenakan kemeja warna orange) saat memberikan keterangann dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif di Jakarta, Senin 29 Juli 2019 /Foto: Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Papua Amandus Situmorang menjelaskan, proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi hanya pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan DPR, sehingga formulir hasil rekapitulasi tingkat kota tidak lagi dibacakan.

Selain itu, ada pula beberapa temuan pelanggaran. Menurutnya Bawaslu Papua kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Jayapura untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 47 TPS yang tersebar di tiga distrik di wilayah itu, yakni Distrik Sentani, Distrik Waibu dan Distrik Kemtuk Gresi.

Baca juga: Bawaslu Padang Pariaman Beberkan Kronoligis Kekurangan Surat Suara di Kudu Ganting 

Amandus mengungkapkan, ketika dilakukan sanding data, lebih banyak perbedaan terjadi di Kota Jayapura Selatan dibanding distrik lain yang dilakukan PSU. Namun para saksi partai politik tak ada yang menyatakan keberatan. Bahkan, dia menunjuk keberatan hasil rekapitulasi terjadi di distrik lain yang melakukan PSU.

"Untuk Kota Jayapura sendiri yang keberatan dengan hasil rekapitulasi di tingkat provinsi justru distrik lain," sebutnya dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) untuk permohonan Nomor 207-07-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir. Dia menjelaskan, rekapitulasi suara di tingkat kota tidak pernah selesai, sehingga hasil rekapitulasi tidak bisa dibawa ke tingkat provinsi.

Dia meyakini, banyak hasil rekapitulasi di beberapa distrik bermasalah dengan banyaknya perbedaan hasil. Oleh karena itu tegas Frans, pihaknya menyampaikan keberatan dengan merekomendasikan KPU Kota Jayapura melakukan perbaikan. "Kami justru berharap di tingkat provinsi dilanjutkan rekapitulasinya," jelasnya.

Baca juga: Abhan Minta Bawaslu Daerah Kompilasi Data Laporan secara Komprehensif

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Berkarya Papua Junaidin Ibrahim menceritakan, seluruh rekapitulasi yang dilakukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) hingga KPU  tingkat kota, dan provinsi dianggap bermasalah.

Menurut Junaidi, rapat pleno di tingkat PPD itu tidak dilakukan pencatatan dengan baik, sehingga dirinya menolak hasil rekapitulasi tersebut dengan menyampaikan keberatan. Terlebih dia meyakini, seharusnya perolehan suara untuk partainya di distrik Jayapura Selatan semula 3081 menyusut menjadi 2709 suara.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu