• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu, KPU, dan Kemkominfo Teken MoA Tangkal Hoaks dan Konten Negatif di Pilkada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menandatangani Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA) tentang Manajemen dan Pengawasan Konten Internet Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (31/1/2018). Dalam rangkaian acara, usai penandatanganan MoA dilanjutkan dengan deklarasi "Internet Indonesia Bebas Hoaks dan Konten Negatif" oleh delapan patform media sosial.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan kegiatan ini merupakan momentum bagi Bawaslu, KPU dan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta platform internet untuk mulai aksi menangkal hoaks atau berita palsu, ujaran kebencian dan konten negatif di internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2018. Menurutnya kesepakatan aksi ini bertujuan untuk menciptakan pesta demokrasi menjadi hajatan yang berimbang, menarik dan membangkitkan kreativitas banyak orang.

"Namun tetap melindungi seluruh masyarakat Indonesia, terutama pemilih dan peserta Pemilu sehingga pemilu di Indonesia akan menjadi pemilu yang lebih bermartabat," kata Abhan saat menyampaikan sambutan.

Kesepakatan aksi ini, sambung Abhan, diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk melindungi pemilih dari berita-berita palsu dan konten internet yang bernada negatif. Dengan begitu, hak-hak pemilih untuk mendapatkan informasi yang benar tentang peserta Pilkada dan Pemilu, dan proses Pilkada dan Pemilu terlindungi dengan baik.

Terdapat tujuh poin yang menjadi ruang lingkup Nota Kesepakatan Aksi ini. Pertama adalah koordinasi, manajemen dan pengawasan konten internet dalam pelaksanaan Pilkada 2018 sesuai dengan tugas dan fungsi para pihak. Kemudian pertukaran data dan informasi konten internet, peningkatan kapasitas SDM untuk penanganan dan pengawasan konten internet, dan pemantauan pada konten internet yang terindikasi bertentangan dengan perudangan sesuai kewenangan para pihak.

Selain itu, peningkatan sosialisasi dan edukasi dalam manajemen dan pengawasan internet terkait materi kampanye sesuai dengan kewenangan para pihak, penguatan partisipasi publik dalam penggunaan internet dan manajemen konten internet, serta kegiatan lain yang disepakati para pihak.

Nota Kesepakatan Aksi ini juga memuat tugas masing-masing lembaga. Bawaslu bertugas untuk menyediakan hasil pengawasan terkait konten internet yang melanggar peraturan perundang-undangan dan menyediakan data laporan masyarakat terkait konten internet yang melanggar peraturan perundangan tentang pemilihan. Hal lainnya, menyediakan analisis hasil pengawasan terkait media sosial dalam kampanye pemilihan, serta memfasilitasi kegiatan koordinasi antar lembaga dalam menunjang manajemen dan pengawasan konten internet dalam pelaksanaan pilkada.

Sementara itu KPU dalam MoA ini bertugas menyediakan informasi terkait data tim kampanye, pelaksanaan kampanye, petugas kampanye dan juru kampanye, serta menyediakan informasi akun media sosial peserta pemilihan yang telah didaftarkan kepada pihak kedua. Sedangkan Kemkominfo bertugas menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pengawasan terkait konten internet dalam pelaksanaan pilkada dan melakukan penanganan konten internet yang melanggar ketentuan perundangan dalam pelaksanaan pilkada.

Abhan menambahkan, kesepakatan aksi ini penting mengingat berdasarkan Indeks Kerawanan pemilu (IKP) Pilkada 2018, dari 17 provinsi yang akan menggelar Pilkada 2018, sebanyak 12 provinsi masuk kategori tinggi tingkat penggunaan media sosial dalam menangkap isu-isu terkait pilkada, termasuk terkait isu politik identitas (SARA).

Di tingkat kabupaten bahkan potensi penggunaan konten SARA hampir marak terjadi di semua daerah. Sebanyak 38 daerah masuk kategori tinggi tingkat pengggunaan sosial media untuk isu-isu pilkada di tingkat kabupaten/kota. Sementara sebagian besar memang masuk kategori sedang sebanyak 63 daerah.

"Daerah dengan kategori sedang dan tinggi ini termasuk ke kelompok potensial rawan terjadinya ketegangan di sosial media terkait isu-isu pilkada," ujarnya.

Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini mengungkapkan, Nota kesepakatan aksi ini sejalan dengan perintah undang-undang dan semangat Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada dan Pemilu. Ia menuturkan KPU memiliki wewenang dalam teknis penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu. Adapun Bawaslu memiliki wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu untuk memastikan kedaulatan rakyat dalam Pilkada dan Pemilu terjaga, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informasi berwenang dalam mengawasi konten internet.

"Kekuatan tiga lembaga ini dapat menjadi alat yang jitu untuk menangkal hoaks dan konten negatif di internet," tandasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota KPU, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Ketua dan Anggota DKPP, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, pimpinan dari platform media sosial (Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, Line Indonesia, Bigo Live Indonesia, Live Me Indonesia, dan Metube Indonesia), pegiat pemilu, dan media massa.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu