• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas Awasi Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye

Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers menandatangani Keputusan Bersama tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati  dan WalikotaTahun 2018 Melalui LembagaPenyiaran, Perusahaan Pers, Pers Asing dan Pers Nasional, Kamis (8/2/2018). Keputusan bersama itu mengamanatkan pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers, Pers Asing dan Pers Nasional  (GugusTugas) untuk memantau dan mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada 2018 di media massa.
 
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pembentukan Gugus Tugas adalah untuk menegakkan azas adil dalam kemeriahan penyelenggaraan pemilihan ini. “Kampanye di lembaga penyiaran dan perusahaan pers seyogiyanya diatur agar setiap kandidat mendapat kesempatan dan ruang yang sama. Dan tetap memberikan perlindungan bukan hanya kepada peserta pemilihan namun juga bagi pemilih dan tidak mencederai demokrasi,” ujar Abhan pada acara penandatanganan keputusan bersama itu. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional.
 
Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu mengatakan, dengan kerja bersama antara setiap lembaga di dalam GugusTugas, semua kandidat mendapat ruang dan waktu yang sama di media massa. Menurutnya, Gugus Tugas akan memastikan calon dengan modal kampanye yang terbatas tetap mendapat ruang yang sama dengan calon dengan modal kampanye yang lebih besar di lembaga penyiaran dan perusahaan
 
Abhan mengatakan, lembaga penyiaran, perusahaan pers, baik pers nasional dan pers asing adalah media yang strategis untuk melakukan kampanye. Jangkauan dan pengaruh media itu yang dinilai lebih besar dibandingkan dengan kampanye tatap muka. Untuk itu, lanjutnya, Bawaslu berbagi peran dengan KPU, KPI dan Dewan Pers. “Bawaslu yang akan memantau dan mengawasi penyelenggaraan kampanye di lembaga penyiaran dan perusahaan pers. KPU yang akan memastikan peserta pemilihan menaati aturan mengenai ruang dan waktu dalam penyelenggaraan kampanye. KPI berperan memastikan semua lembaga penyiaran memberikan ruang yang sama kepada seluruh peserta pemilihan. Dan Dewan Pers menjaga tegaknya Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan menyangkut pemilihan,” kata dia.
 
Ia melanjutkan, kampanye pemilihan melalui media penyiaran dan perusahaan pers sering kali dikemas tidak hanya dalam bentuk iklan saja, namun juga dalam pemberitaan dan program siaran selain iklan. Untuk itu, tambahnya, peran KPI dan Dewan Pers dalam hal ini sangat dibutuhkan.
 
Abhan mengatakan, menindaklanjuti penandatanganan keputusan bersama ini, para pihak sedang menyusun pedoman teknis pelaksanaan Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers, Pers Asing dan Pers Nasional. Dalam pedoman tersebut, kata dia, akan dijabarkan pembagian tugas dan fungsi setiap lembaga dalam GugusTugas.
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu