• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Manggarai Ingatkan Paslon Wajib Laporkan Dana Kampanye secara Berkala

Anggota Bawaslu Manggarai Fortunatus Hamsah Manah saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Selasa (22/9/2020) yang digelar KPU Kabupaten Manggarai/Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Manggarai

Manggarai, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan kepada bakal calon pasangan (bapaslon) saat ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 agar menyampaikan laporan pengelolaan dana kampanye kepada KPU setempat secara berkala. Anggota Bawaslu Manggarai Fortunatus Hamsah Manah menyatakan, pengawasan laporan dana kampanye akan dilakukan terhadap sumbangan kepada para paslon.

"Bawaslu Manggarai akan mengawasi ketaatan prosedur administratif peserta pilkada terhadap waktu pelaporan, mulai penerimaan dana awal kampanye dan pengeluaran dana kampanye hingga laporan akhir dana kampanye," katanya saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Selasa (22/9/2020) yang digelar KPU Kabupaten Manggarai

“Ini sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU) Nomir 5 tahun 2017 Pasal 15. Di situ tercantum bahwa dana kampanye wajib diperoleh, dikelola, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan,” tambah lelaki yang biasa disapa Mana tersebut.

Koordinator Divisi HPPPS Bawaslu Manggarai ini mengingatkan para paslon agar pengelolaan dana kampanye harus dilaporkan secara berkala kepada KPU. "Sesuai Pasal 6 Ayat 1 PKPU 5/2017, maka dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa. Maka pengawasan dana kampanye tidak hanya terhadap sumbangan berbentuk uang saja, tetapi terhadap sumbangan barang dan jasa yang digunakan untuk berkampanye," jelasnya.

Mana pun tak lupa mengingatkan partai politik dan gabungan partai politik yang mengusulkan paslon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari: negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing. "Dillarang menerima sumbangan dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya. Dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah dan pemerintah daerah dan dilarang menerima sumbangan dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa atau sebutan lain. Begitu yang tertulis," tegas dia.

“Partai politik, gabungan partai politik yang melanggar ketentuan dimaksud dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan dan pasangan calon yang melanggar ketentuan tersebut," tuturnya.

Manah menjabarkan jumlah sumbangan dana kampanye dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta. "Penggunaan dana kampanye paslon wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi keuangan," katanya.

Anggota KPU Manggarai, Rikardus J Pentor mengimbau kepada seluruh bapaslon agar tetap mengikuti tahapan pelaporan yang telah ditetapkan dalam PKPU nomor 5 Tahun 2017 di antaranya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Rikar menambahkan, terkait dana kampanye, paslon harus memiliki rekening khusus (reksus) dana kampanye yang ditandatangani oleh dari paslon dan orang yang ditunjuk oleh pimpinan partai politik atau koalisi partai politik untuk menandatangani spesimen reksus.

“Bapaslon harus memiliki rekening khusus sesuai dengan Pasal 13 PKPU Nomor 5 tahun 2017. Rekening ini dibuka atas nama pasangan calon dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh partai politik atau gabungan partai politik dan salah satu calon dari paslon," tegasnya.

Penulis/Foto: Egan (Humas Bawaslu Kabupaten Manggarai)
Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu